|

Kurang Syarat Pada Musyawarah Ke III, Tim 13 Pembentukan BKM Juang'45 Berlanjut Besok

Musyawarah ke III Tim 13 rencana pembentukan BKM Juang'45 di Kantor KUA Medan Perjuangan. (foto : joy) 

INILAHMEDAN
- Medan : Musyawarah terkait pembentukan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Juang '45 oleh Tim 13 dilaksanakan di kantor KUA Medan perjuangan dihadiri KUA Medan perjuangan pada Selasa (09/11/21). 

Namun, dalam musyawarah yang dihadiri pula MUI Provinsi Sumatera Utara tersebut, masih belum terlaksana untuk membentuk BKM karena adanya salah satu persyaratan yang kurang lengkap. 

Muhammad Dayat Lubis dari Tim 13 mengatakan, musyawarah pembentukan BKM itu juga menghadirkan pihak MUI Kota Medan bidang hukum. 

" Makanya besok Sabtu (13/11/21) akan kembali dilaksanakan rapat (musyawarah) di Kantor Kelurahan Sei Kera Hilir II, Jalan Prof HM Yamin SH, Gang Bidan sekira pukul 09.00 WIB. Yang akan dihadiri oleh pihak nazir wakaf selaku pihak yang selama ini kurang diketahui oleh masyarakat," ujarnya, Jumat (12/11/21).  

Menurutnya, dalam musyawarah di Kantor KUA itu adalah yang ketiga kalinya. Dimana sebelumnya juga telah mengundang pihak Yayasan Masjid Juang '45, tapi tidak juga dapat hadir tanpa ada alasan yang disampaikan kepada Tim 13. 

Ia juga menyebutkan untuk pihak MUI Kota Medan yang datang diwakili bidang hukum Fahrin Siregar selaku juga KUA. Sedangkan dari pihak MUI provinsi diwakili H Jamek Asmur. 

" Kalo dari Tiim 13 yang menggagas pembentukan BKM jelas hadir seluruhnya. Termasuk ketua tim yakni Lurah Kelurahan Sei Kera Hilir II Musonnip Rangkuti," sebutnya. 

Sebagaimana diketahui, Tim 13 yang sudah terbentuk dalam musyawarah ke II di Masjid Juang'45 antara lain, 1. Lurah Musonnip Rangkuti. 2. Ustad Dharma Effendi. 3.Ustad Ramli Mansyur. 4. Ustad Ramadhan Pasaribu. 5. Khairul. 6. Ustad Dairobi. 7. Jon Dalimunthe. 8. Edi pitoyo. 9. Rajab Pasaribu. 10. M Hidayat Lubis. 11. Irwansyah. 12. Heri Rizaldi dan 13. Edi Mohar. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini