|

LBH Medan Sesalkan Laporan Pengaduan Warga Hingga Kini Belum Ada Kejelasan

Tanda bukti laporan/pengaduan Alm Kartono di Mabes Puspom TNI AD. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Pasca dilaporkannya kasus dugaan tindak pidana perusakan, perampasan barang-barang dan pengancaman, sesuai pasal 170, 362 dan 368 KUHPidana. 

Dengan bukti Laporan dan Pengaduan Nomor : TBLP/08/XI/2020, atas nama almarhum Kartono di Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI tertanggal 18 November 2020 hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian hukum. 

" Kita dari LBH Medan selaku Penasehat Hukum (PH) almarhum sangat menyesalkan hal tersebut," ujar Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Sahputra didampingi M Alinafiah Matondang dalam rilis pers di Medan, Kamis (28/10/21).  

Dikatakan, kasus tersebut terjadi di Warung Tos (ayam penyet dll) milik almarhum (Alm) Kartono di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai depan Binjai Super Mall (BSM) yang diduga dilakukan oknum TNI AD Kodam I/BB.

Dimana Laporan/Pengaduan hampir 1 (satu) tahun lamanya sampai sekarang belum memberikan 'Keadilan dan Kepastian' hukum terhadap keluarga almarhum.  

" Kartono meninggal dunia pada Selasa 20 April 2021 lalu sebelum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas Laporan/Pengaduan yang telah dibuatnya di Puspom Mabes TNI itu. Lalu laporan tersebut dilanjutkan atas nama anaknya Tomy yang juga memberikan kuasa hukumnya kepada pihak LBH sampai saat ini," sebutnya. 

Menurut praktisi hukum muda tersebut, seharusnya Puspom Mabes TNI, AD dan Denpom I/BB memegang teguh Semboyan TNI 'Bersama Rakyat TNI Kuat, Bersama TNI Rakyat Sejahtera' yang mempunyai nilai filosofis.

Namun, katanya, LBH Medan menduga tindakan Puspom Mabes TNI, AD dan Denpom I/BB, Subdenpom I/5-3 telah melanggar pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28G ayat (1), 28J ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 jo UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 34/2004 tentang TNI dan begitu juga tindakan TNI AD cq Kodam I/BB serta terkhusus diduga telah melanggar pasal 170, 362 dan 368 KUHPidana. 

" Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada Presiden Republik Indonesia bapak Ir Jokowidodo sebagai Panglima Tertinggi kiranya dapat menyelesaikan perkara a quo tersebut. Demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya Kartono, dengan mengimbau Panglima TNI dan jajarannya," tukasnya. (imc/joy) 




Komentar

Berita Terkini