|

Tersangka Penganiayaan Diciduk Polisi Dirumahnya


INILAHMEDAN
- Medan : Petugas Reskrim Polsek Medan Sunggal menciduk tersangka berinisial PP alias P (36), warga Jalan. Binjai Km 10,8 dikediamannya pada Jumat (03/09/21).

Dia diamankan dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Warnet Logos, Jalan Binjai Km 10,8 Simpang Pardede, Kecamatan Sunggal.  

Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan laporan dari korban TS (18) dengan Laporan Polisi : LP / 44 / K / II / 2021 / SPKT SEK SUNGGAL tertanggal 11 Februari 2021.

" Kejadian penganiayaan tersebut, terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Binjai Km 10,8 Simpang Pardede, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang tepatnya di Warnet Logos," katanya. 

Ia mengatakan saat itu korban yang sedang bermain di warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya. " Tak hanya itu, korban juga ditikam. Selanjutnya pelaku pun kabur dan melarikan diri," ujar AKP Budiman.

Sementara TS selaku korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal. Dari laporan korban, pihak kepolisian menindaklanjuti dengan pengecekan di lokasi kejadian.

Selanjutnya, berselang berapa bulan setelah laporan korban tersebut, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang di rumahnya Jalan Binjai Km 10,8 Simpang Pardede. 

" Saat di-interogasi, pelaku mengakui perbuatanya. Kemudian kita membawa tersangka ke Mako," pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini