|

Komisi II Minta BPJS Putihkan Tunggakan Iuran Peserta PBI

Rapat pembahasan PAPBD 2021 Kota Medan bersama Komisi II DPRD Medan.(foto: ist)


INILAHMEDAN - Medan: Anggota Komisi II DPRD Medan Afif Abdillah minta pihak BPJS Kesehatan Cabang Kota Medan berkenan memumutihkan tunggakan iuran BPJS bagi warga Medan. Permintaan itu sangat mendasar sebagai konvensasi karena Pemko Medan kembali menambah 100 ribu warga peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung APBD Kota Medan.

"Kita harapkan BPJS dapat memberikan keringanan dengan memutihkan tunggakan iuran selama ini. Wajar minta pemutihan, karena di P APBD 2021 jumlah warga Medan peserta BPJS Kesehatan ditambah 100 ribu orang. Maka total keseluruhan 450 ribu dari 350 ribu sebelumnya," ujar Afif Abdilah saat melakukan pembahasan P APBD Pemko Medan Tahun 2021 bersama Dinas Kesehatan Kota Medan di ruang Komisi II gedung dewan, Minggu (26/09/2021). 

Dikatakan, Afif Abdillah, usulan Fraksi NasDem agar Pemko Medan dapat mengcover seluruh warga Medan berobat gratis perlahan sudah diakomodir Pemko Medan. Karena masih keterbatasan anggaran maka di APBD 2021 ini hanya ditambah 100 ribu menjadi 450 ribu peserta.

Usulan kita di tahun 2022, seluruh warga Medan dapat menjadi peserta BPJS Non iuran. Dimana iuran ditanggung oleh APBD Pemko Medan. "Kita maklum, karena keterbatasan anggaran. Namun, di tahun depan sisa 220 ribu warga Medan yang belum dapat tertampung kiranya dapat keseluruhan dicover. Maka, bila ada warga Kota Medan yang saat ini menunggak BPJS Kesehatan wajar bila diputihkan," pinta Afif Abdillah yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan itu.

"Kita dapat memaklumi, tunggakan itu dikarenakan kondisi ekonomi yang sulit saat ini. Apalagi akibat dampak pandemi Covid 19 sangat mengganggu situasi keuangan. Lagian, bila lihat seberapa besar yang menunggak bila dibandingkan jumlah warga Medan selaku pelanggan terbesar kepesertaan BPJS Kesehatan," ujar Afif Abdillah.

Untuk itu, maka kita desak Dinas Kesehatan Kota Medan harus segera  berkordinasi dengan pihak BPJS. "Kita tahu kemungkinan selisih lebih pembayaran ke BPJS juga banyak. Dimana warga Medan yang meninggal dunia namun Pemko Medan masih tetap membayar iurannya ke BPJS. Begitu juga kepesertaan warga yang masuk tanggungan Pemko Medan. Namun, peserta tadi tetap membayar iuran BPJS dari potongan gaji tempat kerjanya," sebut Afif seraya menyebut sudah pernah mengusulkan ke Dinkes agar dilakukan verifikasi.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini