|

Dua Komplotan Curanmor 'Digulung' Polisi Dari Tempat Persembunyian


INILAHMEDAN
- Patumbak : Dua tersangka komplotan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) berinisial JT (24) dan MS (30) 'digulung' petugas Polsek Patumbak pada Minggu sore (19/09/21). 

" Tersangka JT terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya karena saat pengembangan mencoba kabur dengan melawan petugas," kata Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek AKP Neneng Armayanti didampingi Kanit Reskrim Iptu Ridwan, Senin (20/09/21). 

Menurutnya, kini keduanya ditahan di Mapolsek berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat BK 3425 ADM warna hitam. " Kedua tersangka kita jerat dengan dua pasal yakni 363 dan 480 KUHPidana," sebutnya. 

Disebutkan, aksi Curanmor itu bermula saat korban bernama Djunedi Sitompul (23), warga Jalan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengalami kecelakaan di Jalan SM Raja bawah fly over depan kantor surat kabar Pos Metro Medan pada Minggu subuh. 

Salah seorang tersangka berinisial JT menghampiri dan berpura-pura untuk menolong korban yang terjatuh. Namun, kiranya tersangka itu membawa kabur sepeda motor korban usai diberdirikannya.    

" Korban berteriak, rampok..rampok... tapi tersangka bukan malah berhenti, melainkan tancap gas dan menghilang menuju simpang Amplas," jelasnya. 

Selanjutnya, korban membuat pengaduan di Mapolsek Patumbak dan dari laporan pengaduan itu, Kanit Reskrim bersama Panit I Iptu H Gultom dan Panit II Ipda Y Dabutar dengan beberapa personil melakukan pengejaran terhadap tersangka. 

" Tersangka kita tangkap di tempat persembunyiannya Jalan Biola, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan daerah tanah garapan eks PTPN II," terangnya. 

Lalu, tersangka dibawa petugas untuk menunjukkan keberadaan sepeda motor curian yang telah diakuinya dijual kepada tersangka MS selaku penadah. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini