|

Saksi Kunci Dugaan Penyiksaan Alm Joko Dedi Kurniawan Ditolak Diperiksa, LBH Kirim Surat Ke LPSK RI


INILAHMEDAN
- Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengirimkan surat permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan nomor surat:168/LBH/PP/VII/2021 guna memberikan perlindungan kepada para saksi kunci tersebut. 

" LBH Medan meminta agar para saksi segera diperiksa serta penyidik melakukan pemeriksaan CCTV Polsek Sunggal dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap Alm Joko Dedi Kurniawan selaku tersangka, tahanan yang tewas di Polsek itu beberapa waktu lalu," ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam pers rilis, Jumat (16/07/21). 

Menurutnya, dalam gelar kasus pembuktian dugaan tindak pidana terhadap Alm tersangka itu di Direktorat Reskrimum Polda Sumut oleh para saksi kunci yakni Edy Saputra dan Supriyanto mengajukan permohonan pencabutan berita acara pemeriksaan para saksi sebelumnya. 

" Karena keterangan dalam berita acara tersebut adalah keterangan yang tidak sebenarnya atau diduga diambil dalam tekanan dan ancaman pihak penyidik Polsek Sunggal," sebutnya. 

Kepada penyidik, LBH Medan menerangkan bahwa keterangan sebelumnya oleh dua orang saksi yang dihadirkan diduga dibawah tekanan dan ancaman. 

Dimana, lanjut Irvan, sebelumnya Edy Saputra (saksi kunci) itu menjelaskan bahwa : " Kami ditangkap dan dipukul bersama-sama. Awalnya Alm Joko sehat-sehat saja namun setelah dipukuli terus menerus langsung mengalami muntah darah, yang diduga berujung pada kematiannya dan hal yang sama juga disampaikan oleh Supriyanto," ungkap Irvan meniru ucapan saksi kunci. 

Para saksi juga menerangkan bahwa saat pemeriksaan diduga oleh salah seorang penyidik mengatakan untuk tidak menandatangani surat kuasa kepada LBH Medan dengan mengancam apabila ditandatangani maka mereka akan dibenamkan. 

Kemudian, tambahnya, LBH Medan menyampaikan kepada Kompol Butar-Butar Kanit Unit VI Ditkrimum untuk dilakukan pemeriksaaan terhadap para saksi. " Namun Kanit menyampaikan harus menunggu hasil gelar (instruksi gelar)," ucapnya. 

Oleh karenanya, sambungnya, LBH Medan dan para saksi sangat kecewa karena diduga haknya secara konstitusi untuk memberikan keterangan yang benar dan berdasarkan fakta-fakta yang dialami diduga ditolak dengan alasan menunggu instruksi gelar. 

" Padahal saat gelar perkara pada Senin 21 Juni 2021, kuasa hukum (LBH) telah menyampaikan kepada pimpinan gelar dihadapan penyidik yang menangani perkara a quo akan menghadirkan para saksi dan meminta kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di Polsek Sunggal, ternyata tidak terpenuhi," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini