|

Kompolnas Tanggapi Kasus Kriminalisasi dan Dugaan Penyerobotan Lahan Puncak 2000 Siosar

Lloyd Reynold Ginting Munthe SP


INILAHMEDAN - Medan: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menanggapi pengaduan Ketua DPC Pro Jokowi (Projo) Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP terkait kasus kriminalisasi petani dan dugaan penyerobotan lahan hutan milik negara di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Surat Kompolnas bernomor B-9999B/Kompolnas/2021 yang  ditandatangani Sekretaris Kompolnas Dr Benny Jozua Mamoto SH MSi juga ditembuskan kepada Menkopolhukam selaku Ketua Kompolnas dan ditujukan kepada Ketua DPC Projo Karo Lloyd  Reynold Ginting Munthe SP selaku pengadu.

"Surat Kompolnas ini diharapkan menjadi petunjuk bagi masyarakat petani yang mengusahai areal perladangannya di Puncak 2000 Siosar yang  selama ini merasa ketakutan, akibat  dikriminalisasi," ujar Lloyd Reynold Ginting Munthe kepada wartawan, Selasa (20/07/2021) di Medan seusai menerima surat Kompolnas RI dari Jakarta.

Seperti diketahui, ujar Lloyd, DPC Projo Karo melalui suratnya bernomor : 13/V/PRO/A-2021 pada 18 Mei 2021 telah menyurati Kompolnas, terkait permohonan  pengawalan kasus pengaduan dugaan adanya mafia tanah yang menindas/kriminalisasi petani serta  kasus dugaan penyerobotan hutan milik negara di Puncak 2000 Siosar.

"Surat pengaduan DPC Projo Karo yang diterima Kompolnas RI per tanggal 3 Juni 2021 lalu, akhirnya mendapat jawaban dan Kompolnas juga  telah menyampaikan  surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Sumut sesuai surat Ketua Kompolnas Nomor : B-999A/Kompolnas/6/2021 tanggal 28 Juni 2021 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama," tandas Lloyd.

Ditambahkan Lloyd, adapun tujuan DPC Projo Karo melayangkan surat pengaduan ini ke Kompolnas, karena sampai hari ini, ada dua orang petani yang dijadikan tersangka oleh Polres Karo dengan tuduhan merusak tanaman kopi dan serai milik PT BUK di Puncak 2000 Siosar. Padahal kedua petani ini hanya  mengolah lahan yang disewanya kepada pemilik tanah atas nama Ratna Br Munthe.

Tapi lahan petani ini diklaim PT BUK  masuk dalam HGU-nya, ujar Lloyd, sehingga dua petani, masing-masing Elisabeth Melinda (49) dan ibunya Dahlia Br Munthe (68) dijadikan Polres Karo tersangka dan sampai saat ini masih menunggu kepastian hukum terkait pasal yang disangkakan yaitu Pasal 406 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana melakukan pengrusakan tanaman kopi dan serai.

Perlu diketahui, tandas Lloyd, terkait masalah kepemilikan lahan antara masyarakat dan PT BUK  saat ini sedang dalam proses gugatan di PTUN Medan dan sudah digelar  sidang lapangan untuk  pencocokan peta dari BPN Karo, sehingga besar harapan masyarakat kepada hakim PTUN Medan memutus perkara dengan seadil-adilnya.

DPC Projo Karo juga sangat berharap, dengan adanya tanggapan dari Kompolnas ini penanganan perkara yang menimpa dua orang petani, yakni  Elisabet Melinda  dan ibunya Dahlia Br Munthe bisa segera menemui titik terang.(imc/bsk) 





Komentar

Berita Terkini