|

Komisi I Apresiasi Wali Kota Revisi Perwal 17 Tahun 2021

Anggota DPRD Medan Mulia Asri Rambe



INILAHMEDAN - Medan: Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kota Medan, Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengapresiasi langkah Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang mau merevisi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2021. Diketahui, Perwal Nomor 17 Tahun 2021 tersebut berkaitan dengan Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Masyarakat.

“Saya sangat mangapresiasi langkah tersebut. Karena memang para pekerja sosial, seperti penggali kubur didominasi oleh kaum lanjut usia (Lansia),” papar Bayek kepada wartawan, Rabu (07/07/2021).

Bayek menambahkan banyaknya penggali kubur yang berasal dari Lansia karena para generasi muda lebih memilih untuk memilih profesi pekerjaan yang lain. “Ya jelaslah, generasi muda lebih memilih untuk mencari pekerjaan yang lain, ketimbang jadi penggali kubur,” ujarnya.

Makanya, Bayek mengatakan langkah Muhammad Bobby Afif Nasution akan merevisi Perwal 17 tahun 2021 tersebut merupakan langkah yang tepat. “Sudah tepat itu dan memang harus direvisi agar para Lansia yang berprofesi sebagai pekerja sosial tetap mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan,” paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 tahun 2021.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini