|

Tanam Ganja Di Belakang Rumah, Diboyong Polisi


INILAHMEDAN
- Medan : Akibat menanam pohon ganja di belakang rumah, Suheri (37) diamankan tim Unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (25/05/21). 

Kapolsek Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto mengatakan saat diamankan ditemukan 7 (tujuh) batang tanaman ganja terdiri dari, 2 ( dua) batang 170 cm, 3 ( tiga) batang 145 cm dan 2 ( dua) batang pohon ganja sepanjang 1 meter.

Ia menyebutkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Dari informasi tersebut, tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 (satu) pelaku beserta barang bukti pohon ganja yang ditanam di belakang rumah. 

" Selanjutnya personil langsung memboyong tersangka dan membawa barang bukti ke Mapolsek guna proses lebih lanjut," tukasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini