|

Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015, Edward Ajak Masyarakat Bijak Kelola Sampah


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat melaksanakan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan  sampah. 

Di hadapan seratusan warga Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Edward meminta agar warga bijak dalam mengelola sampah rumah tangga. 

"Pengelolaan sampah rumah tangga yang bijak akan mengurangi permasalahan sampah yang sampai saat ini tak kunjung selesai," kata Edward, Sabtu (08/05/2021).

Politisi PDIP ini juga menjelaskan  poin-poin dan pasal yang ada pada perda itu. Intinya Edward mencoba bagaimana masyarakat memahami mengapa perda tersebut dibuat. 

Menurut Edward, sampai saat ini pemerintah daerah, bahkan dunia, belum sepenuhnya mampu mengelola permasalahan sampah. 

"Persoalan sampah masih menjadi permasalahan yang belum tertanggulangi," katanya. 

Edward juga menjelaskan bagaimana memilah sampah dan memanfaatkannya. Apakah itu sampah organik dan non organik. 

"Sampah organik bisa dijadikan pupuk hanya dengan sedikit mengolahnya. Begitu juga dengan sampah non organik, seperti plastik dapat dimanfaatkan atau dijual langsung ke tempat pengepul sampah plastik (botot). Jadi kalau kita mau bijak mengelola sampah, saya yakin persoalan sampah di Medan akan selesai dan sampah tidak lagi menjadi masalah," terangnya.

Edward juga mengingatkan warga  agar meninggalkan kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan. Karena karena berdasarkan Perda No 6 ada sanksi hukuman pidana bagi pembuang sampah di sembarang tempat. 

"Jangan lagi membuang sampah di sembarang tempat karena diancam hukuman pidana kurungan 3 bulan atau denda 10 juta rupiah bagi perorangan dan bagi perusahaan ancaman hukumannya 6 bulan atau denda 50 juta rupiah," pesan Edward.

Sosialisasi perda berjalan interaktif. Warga diberi kesempatan bertanya dan Edward menjawabnya sesuai peraturan berlaku. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini