|

Polda Sumut Perpanjang Penyekatan Arus Balik


INILAHMEDAN
- Medan : Polri memutuskan untuk memperpanjangan penyekatan arus balik mudik  hingga 24 Mei 2021. Penyekatan tersebut menjadi lebih panjang dari sebelumnya yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan agar masyarakat menyiapkan dokumen hasil tes negatif covid-19 bila ingin melakukan perjalanan antar kabupaten/kota atau yang ingin masuk Sumut.

" Operasi Ketupat Toba berakhir hari ini, tetapi kita akan melanjutkannya dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 24 Mei. Jadi, kepada seluruh masyarakat yang ingin masuk ke Sumut atau keluar Sumut melakukan perjalanan antar kabupaten/kota menyiapkan dokumen hasil tes negatif covid-19. Misalnya rapid tes antigen, ini berlaku hanya satu hari,” kata Kapolda usai rapat virtual dengan Presiden RI di Aula Tengku Rizal Nurdin bersama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Senin (17/05/21).

Polda Sumut ingin memastikan masyarakat yang masuk/keluar Sumut, perjalanan antar kabupaten/kota dalam keadaan sehat.

" Kita hanya ingin memastikan orang yang masuk, keluar Sumut atau pelaku perjalanan antar kabupaten/kota sehat, tidak terpapar covid-19,” sebutnya. 

Pelaksanaan Operasi Ketupat Toba tahun 2021 akan dinyatakan selesai pada Senin tertanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00 WiB. Akan tetapi dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD).

" Laksanakan kegiatan KRYD sebagai lanjutan Operasi Ketupat Toba 2021 dimulai dari 18 Mei sampai 24 Mei 2021 dimana dalam pelaksanaan kegiatan dengan sasaran antisipasi arus balik dan pencegahan penyebaran virus covid-19," ungkapnya. 

Kapolda menambahkan dalam kegiatan KRYD tersebut tetap akan dilakukan penyekatan, pemeriksaan sampling kepada setiap pengendara dan laksanakan pemeriksaan swab antigen secara acak, lengkapi fasilitas pada Pos Pam, maupun pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Setiap masyarakat yang akan keluar dan masuk ke wilayah provinsi lainnya wajib membawa Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose maksimal sehari sebelum keberangkatan seperti pada peraturan pemerintah surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tertanggal 12 Mei 2021.

Sementara Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, menindak lanjuti perintah Kapolda tersebut bersama jajarannya untuk mempersiapkan diri. 

" Kegiatan KRYD ini kita laksanakan pada dasarnya sama seperti Operasi Ketupat Toba 2021. Tetap lakukan penyekatan, periksa SIKM maupun surat kesehatan kepada setiap pengendara yang keluar dan masuk ke Kabupaten Batu Bara," tukasnya. (imc/joy)  


Komentar

Berita Terkini