|

Konflik Tanah Puncak Siosar, Projo Karo dan Masyarakat Minta Perlindungan ke Ketua DPRD Sumut


INILAHMEDAN - Medan: Masyarakat Desa Sukamaju didampingi Ketua Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP meminta perlindungan hukum ke Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Rabu (05/05/2021). 

Saat ini masyarakat "dihantui" ketakutan setelah Polres Karo menetapkan adanya tersangka dalam kasus konflik tanah dengan PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

"Kami datang ke sini untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada lembaga legislatif atas ditetapkannya dua warga masyarakat pemilik lahan di Puncak 2000 Siosar tersangka oleh Polres Karo dengan tuduhan perusakan tanaman milik PT BUK," ujar Lloyd Reynold Ginting didampingi warga Desa Sukamaju Simon Ginting, Elisabeth Melinda dan lainnya di hadapan Baskami Ginting.

Ditambahkan Lloyd, masyarakat pemilik lahan di Puncak 2000 Siosar juga merasa heran atas penetapan dua warga jadi tersangka oleh Polres Karo (masing-masing Elisabeth Melinda dan Dahlia Br Munthe). Padahal yang mereka usahai lahan sendiri yang dibeli sejak tahun 1980.

Menurut Elisabeth Melinda, awal kejadian ini saat pihaknya sedang melakukan pembersihan dengan mentraktor lahannya seluas 5 hektar. Setelah itu mereka  diadukan PT BUK ke Polres Karo dengan tuduhan melakukan perusakan tanaman kopi dan sere di lahan HGU-nya.

Padahal  menurut Elisabeth Melinda, pihaknya tidak ada merusak tanaman kopi dan sere seperti yang dituduhkan PT BUK, karena lahan yang ditraktor merupakan lahan kosong yang disewa dari ibunya (Dahlia Munthe) yang diberi kuasa Ratna Br Munthe untuk dikelola seluas 5 hektar.

"Lahan yang Elisabeth Melinda kelola  memiliki alas hak sesuai akta jual beli (AJB) No76/1980 yang dikeluarkan Camat Tigapanah Liwan Tarigan selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atas nama Ratna Br Munthe. Sementara PT BUK  yang mengaku memiliki sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) Pertanian No1/1997 atas nama pengusaha Mujianto," jelas Lloyd Ginting.

Akhirnya PT BUK melaporkan masyarakat ke Polres Karo dengan bukti lapor No:LP/822/XII/2020/SU/Res Tanah Karo, tertanggal 9 Nopember dengan tuduhan tindak pidana perusakan di areal HGU perusahaan dan kemudian Elisabeth Melinda dan Dahlia Munthe jadi tersangka dan satu unit traktor milik warga Desa Sukamaju disita.

Atas dasar tersebut, Lloyd dan masyarakat Desa Sukamaju berharap kepada Baskami Ginting untuk menyelesaikan konflik tanah mereka dengan PT BUK dengan mengundang pihak-pihak yang terkait, guna menghindari konflik berkepanjangan  di Puncak 2000 Siosar.

Menyikapi hal itu, Baskami berjanji untuk segera merekomendasikan kasus ini ke Komisi A DPRD Sumut guna menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan memanggil pimpinan PT BUK, Bupati Karo, Polres Karo, BPN Sumut dan Karo, Camat Tigapanah, Kades Kacinambun dan Kades Sukamaju.

"Selain itu, kita juga berharap kepada Polres Karo untuk menunda sementara pemeriksaan terhadap masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai  tersangka, demi menjaga situasi  kondusif di Puncak 2000 Siosar yang saat ini saling berseteru antara PT BUK dengan masyarakat sebagai pemilik tanah yang sah," ujar Baskami.(imc/bsk) 



Komentar

Berita Terkini