|

Kasus Tanah di Puncak Siosar Karo, Baskami: Jangan Gegabah Tetapkan Masyarakat Jadi Tersangka


INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengingatkan Polres Karo jangan gegabah menetapkan masyarakat jadi tersangka dalam kasus konflik tanah di Puncak 2000 Siosar Karo.

"Karena bisa menjadi perseteruan yang berkepanjangan antara masyarakat dengan PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) yang saat ini saling mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah di Siosar," kata Baskami Ginting kepada wartawan di Medan, Minggu (02/05/2021).

Baskami mengatakan hal itu seusai menerima pengaduan masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah Karo didampingi Ketua Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP terkait ditetapkannya masyarakat sebagai tersangka dalam kasus tanah Puncak 2000 Siosar.
      
Menurut  Baskami, masyarakat pemilik lahan di Puncak 2000 Siosar saat ini merasa resah karena lahan yang mereka kuasai diklaim PT BUK sebagai lahan miliknya berdasarkan sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) Pertanian No 1/1997. Bahkan ada warga yang sudah diadukan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karo.
       
"Ini terjadi terhadap salah seorang  warga, Elisabeth Melinda yang sedang melakukan pembersihan dengan mentraktor lahannya seluas 5 hektar. Kemudian dia diadukan PT BUK ke Polres Karo dengan tuduhan melakukan perusakan tanaman kopi dan sere di lahan HGU-nya," ujar Baskami sembari menambahkan saat ini status Elisabeth menjadi tersangka.
       
Padahal menurut pengakuan Elisabeth Melinda bersama Ketua Projo Karo, tambah Baskami, pihaknya tidak ada merusak tanaman kopi dan sere, seperti yang dituduhkan PT BUK. Sebab lahan yang ditraktor merupakan lahan kosong yang disewa dari ibunya (Dahlia Munthe) yang diberi kuasa  Ratna Br Munthe untuk dikelola seluas 5 hektar.
      
"Lahan yang mau dikelola Elisabeth Melinda memiliki alas hak sesuai akta jual beli (AJB) No 76/1980 yang dikeluarkan Camat Tigapanah Liwan  Tarigan selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atas nama Ratna Br Munthe. Sementara PT BUK mengaku memiliki sertifikat HGU Pertanian No1/1997," jelas Baskami.
       
Akhirnya PT BUK melaporkan masyarakat ke Polres Karo dengan bukti lapor No:LP/822/XII/2020/SU/Res Tanah Karo, tertanggal 9 Nopember dengan tuduhan tindak pidana pengerusakan di areal HGU perusahaan. Dan kemudian Elisabeth Melinda jadi tersangka dan satu unit traktor milik warga Desa Sukamaju disita.
      
Menyikapi persoalan ini, Baskami berharap kepada Polres Karo agar arif dan bijaksana menyikapi persoalan tanah di Puncak 2000 Siosar yang saat ini saling berseteru dan saling mengklaim antara PT BUK dengan masyarakat sebagai pemilik lahan yang sah.
       
"Alangkah baiknya Polres Karo melakukan mediasi antara masyarakat dengan PT BUK melalui pendekatan adat dan budaya runggu (musyawarah). Agar persoalannya tidak terus berlarut-larut, sebab jika ditempuh melalui jalur hukum, masyarakat merasa terzolimi dan tentunya bisa berakibat buruk bagi iklim investasi di Puncak 2000 Siosar.(imc/is)


Komentar

Berita Terkini