|

4 Tersangka Vaksinasi Illegal Diungkap Polda Sumut


INILAHMEDAN
- Medan : Polda Sumatera utara (Sumut) menetapkan 4 tersangka kasus jual-beli vaksin covid-19 illegal di Medan. 

Mereka yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap serta SH staf di Dinkes Sumut.

Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima soal adanya jual beli vaksin covid-19 di masyarakat. Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima.

" Polda secara terpadu melakukan penyelidikan dan pada Selasa (18/05/21) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ungkapnya pada keterangan pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat (21/05/21).

Ia mengatakan pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu.

Selanjutnya, dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan modus operandi SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS. Seharusnya vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.

" Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.

Sedangkan total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi sudah mencapai Rp271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW sebesar Rp32.550.000.

Terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini