|

Tindak Bangunan Bermasalah, Bobby Selamatkan PAD Rp250 Juta dalam Sebulan



INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution memang tidak main-main dalam hal penataan Kota Medan, termasuk penertiban bangunan bermasalah.

Bangunan-bangunan bermasalah di Kota Medan yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) langsung ditindak dengan cara dirobohkan. Salah satu contoh bangunan yang dirobohkan yakni bangunan ruko eks Kantor Portibi di Jalan Ahmad Yani Dalam.

Bobby Nasution mengimbau kepada seluruh komponen untuk secara bersama ikut serta meningkatkan PAD. Dia juga meminta camat dan kepala lingkungan untuk mendata bangunan yang tidak sesuai izin.

"Mari kita gotong-royong tingkatkan PAD. Tidak hanya dinas terkait yang bekerja untuk meningkatkan PAD, camat juga bisa menugaskan kepala lingkungan untuk mendata bangunan atau rumah yang tidak sesuai dengan izinnya,” katanya, Minggu (18/04/20201).

Tindakan tegas Pemko Medan atas bangunan bermasalah itu ternyata membuahkan hasil.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Benny Iskandar mengungkapkan pihaknya  berhasil menyelamatkan PAD dari kebocoran.

“Sejak 1 Maret-9 April 2021, kita telah membongkar sebanyak 28 bangunan bermasalah dan menghentikan pembangunan diteruskan kembali sebelum pemilik bangunan memiliki SIMB. Dari 28 bangunan yang ditindak ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar Rp250 juta kebocoran PAD,” paparnya.  

Di tempat terpisah, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan saat dihubungi menyatakan pihaknya siap untuk melakukan pembongkaran kembali.

“Begitu menerima surat dari DPKPPR, kami langsung turun melakukan pembongkaran kembali. Jadi, kami tinggal menunggu koordinasi selanjutnya,” jelas Sofyan.

Selain eks Kantor Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan sepanjang 1 Maret- 9 April 2021 telah membongkar 28 bangunan bermasalah.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini