|

Bupati Karo Paparkan ke Gubernur Progres Evaluasi PPKM Mikro dan Terupdate Covid-19



INILAHMEDAN - Medan: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta Bupati Karo Terkelin Brahmana memaparkan progres evaluasi Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan  terupdate data terkonfirmasi Covid-19 per 19 April 2021.
     
Hal itu dikatakan Edy Rahmayadi saat membuka Rapat evaluasi PPKM Mikro di hadapan Wali Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Bupati Langkat, Bupati Simalungun, Bupati Deliserdang dan Bupati Dairi, Rabu  (21/04/2021) di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan.
    
Terkelin dalam paparannya menyebutkan, untuk wilayah Karo sesuai data komulatif sampai saat ini terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 631 orang, sembuh 535 dan meninggal 52 orang. Sedangkan kontak erat 27 orang.
      
"Secara keseluruhan, Karo masuk zona orange, namun ke level desa dan kelurahan masuk zona hijau," ujar Terkelin.                   

Di samping itu, tim Satgas Covid-19 Karo tetap memonitor dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan PPKM Mikro secara berkala guna mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus bahan evaluasi.
      
Menyahuti hal itu, Edy Rahmayadi mengatakan terimakasih atas paparan kondisi terkini untuk Tanah Karo dan saat ini mampu menekan laju penyebaran Covid-19, terhindar dari zona merah.
     
Edy juga mengapresiasi kinerja Terkelin yang saat ini masih hadir walaupun tinggal sehari lagi menjabat bupati. Tapi tetap bisa mengikuti rapat dan berkontribusi bagi negara dan bangsa.
     
"Sikap ini menjadi contoh bagi kepala daerah yang lain, yang mengaku tidak  bisa hadir dengan alasan menjelang purna jabatan," tandasnya.
         
Edy menyebutkan saat ini ada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 9/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 
     
Berkaitan dengan itu, Edy minta  kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) secara berkala, dan tindaklanjuti Inmendagri tersebut dengan membuat instruksi di daerah masing-masing.           

"PKM Mikro Inmendagri mulai 20 April 2021 hingga 3 Mei 2022," jelas Edy.(imc/is)

Komentar

Berita Terkini