|

Lalui Gelar Perkara Dengan Pihak Keluarga, Ditreskrimum Polda 'Ekshumasi' Tersangka Yang Tewas Di Sel Polsek


INILAHMEDAN -
Medan : Masih ingat kasus tahanan yang tewas selaku tersangka di sel penjara Polsek Sunggal?. Ya,  pihak kepolisian akhirnya memenuhi tuntutan keluarga almarhum Joko Dedi Kurniawan untuk melaksanakan 'Eksterhumasi' pada Rabu (10/03/21). 

Pelaksanaannya di TPU perkuburan Muslim Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang oleh pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Sumut bersama keluarga korban yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan setelah dilakukan gelar perkara. 

Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan Irvan Sahputra bersama Martinu Jaya Halawa, ekshumasi dilaksanakan itu karena adanya dugaan penyiksaan di Polsek Sunggal terhadap tersangka almarhum Joko Dedi Kurniawan tersebut. 

" Hal ini untuk membuat terang-benderang dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap almarhum Joko Dedi Kurniawan. seraya juga memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat. Terkhusus pihak keluarga yang meyakini jika almarhum Joko Dedi Kurniaawan meninggal dunia bukan karena sakit melainkan adanya dugaan penyiksaan," katanya.

Meski demikian, menurutnya, LBH Medan mendukung penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan dokter forensik dalam melakukan ekshumasi secara maksimal, objektif, trasnparan, independen dan tanpa intervensi dengan memegang teguh sumpah/janji sebagai dokter sebagaimana amanat pasal 1 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2012. 

" Tidah hanya itu, LBH Medan juga mendesak Komnas HAM, LPSK RI dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk turun langsung melihat/memantau jalannya ekshumasi dugaan tindak pidana penyiksaan a quo dimana tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM," jelasnya. 

Karena, lanjutnya, hal itu secara tegas merupakan komitmen dari Komnas HAM, LPSK dan ORI merupakan 3 dari 5 lembaga yang tergabung dalam National Preventive Mechanism (NPM) yang mengecam dan menolak tindakan penyiksaan dan perlakukan kejam serta merendahkan martabat di tempat-tempat penahanan di Indonesia. 

Menurutnya, LBH Medan menduga tindak pidana penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 pasal 28 A, 28 G dan I, UU 39/1999 tentang HAM pasal 4, UU No 5/1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia). 

" Juga melanggar Undang-Undang No 12/2005 pasal 7 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini