|

Bupati Karo Temui Sestama BNPB Terkait Penyelesaian LUT Relokasi Tahap III Siosar



INILAHMEDAN - Jakarta: Bupati karo Terkelin Brahmana melakukan pertemuan bersama Sekretaris Utama (Sestama) BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Jakarta  dalam rangka keperluan diskusi dan konsultasi sekaitan penyelesaian LUT (Lahan Usaha Tani) relokasi tahap III Siosar yang kunjung selesai.
      
"Faktanya di lapangan, kontraktor mengalami kendala. Sejumlah alat berat terkendala melakukan cabut tungkul kayu, karena dihalangi masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek, dengan alasan lokasi  LUT diklaim sebagai hutan adat," ujar Terkelin Brahmana dihadapan Sestama BNPB Harmensyah,  Sabtu (27/03/2021) di Graha BNPB Jakarta.
       
Di samping itu, katanya, SK Menhut  yang telah  menetapkan  TMKH (Tukar Menukar Kawasan Hutan) 480 Ha, di antaranya LUT yang sedang  dikerjakan rekanan, dianggap merugikan pihak masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek. 
      
Dalam pertemuan yang dihadiri Plt BPBD Karo Natanail Peranginangin, Kabid RR Nius Abdi Ginting ini, tambah Bupati,  ke depan kendala yang dihadapi Pemkab Karo sangat krusial, karena batas tempo pengerjaan LUT tersebut sesuai aturan harus tuntas Mei 2021.
     
"Kenyataan ini harus kami sampaikan, agar nantinya tidak terjadi kurang komunikasi dan sekedar tambahan, Pemkab  Karo pada Mei 2021  akan memberlakukan SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah). Uji coba dilakukan April 2021, tentu anggaran LUT menjadi hambatan, karena belum masuk SIPD,"  kata Terkelin.
      
Mendengar hal tersebut, Sestama BNPB Harmensyah mengatakan pada prinsipnya  pihaknya selalu melakukan monitoring dalam pekerjaan LUT yang belum ada titik terangnya, pasca diklaim masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek.
      
"Saya optimis, pekerjaan LUT bakal tak kunjung selesai sesuai batas tempo yang dicatatkan. Namun demikian, pihak BNPB telah menambah waktu limite   penyelesaian LUT menjadi Juli 2021 yang semula Mei 2021 harus clear," tuturnya.
        
Strategi lain, katanya, jika ingin mau cepat pengelolaan LUT dibenarkan dalam aturan Permen  baru, bisa dikerjakan secara swakelola, tidak lagi lewat tender lelang. Hal ini sebagai jurus terakhir, kalau ingin kejar target Juli 2021 selesai.
      
"Untuk mengantisipasi ini segera susun perencanaan oleh BPBD Karo, kalau tidak repot, mainkan jurus terakhir swakelola-kan  saja biar tidak berlarut larut, ini saran dan masukan," katanya.(imc/is)

Komentar

Berita Terkini