|

Paul Ingatkan Warga Medan Jangan Beli Prorerti tak Punya IMB



INILAHMEDAN - Medan: Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengingatkan warga Medan untuk tidak memiliki properti (perumahan atau ruko) yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait.

Hal ini dikatakan Paul mengingat masih banyaknya pengusaha properti yang tidak mengikuti aturan sesuai ketentuan yang diberlakukan Pemko Medan, Selasa (23/02/2021).

"Aturannya kan sudah jelas tertera di perda atau perwal. Bagi setiap warga yang akan membangun properti harus memiliki IMB," kata Paul.

Justeru realita di lapangan, kata politisi PDIP ini, banyak ditemukan bangunan yang didirikan tanpa IMB atau menyalahi aturan. Misalnya menambah tingkat bangunan atau menambah unit bangunan sehingga tidak sesuai dari IMB yang telah diurus.

"Ini penipuan namanya dan Pemko Medan juga kecolongan dari sektor retribusi PAD," kata Paul.

Paul mengambil contoh bangunan yang terletak di Jalan Mesjid Taufik Kecamatan Medan Perjuangan. Saat Komisi IV melakukan sidak, Senin (22/02/2021), Paul menemukan banyak kejanggalan pada bentuk bangunan tersebut yang diyakininya melanggar roilen jalan.

"Bangunan terlalu mencolok ke luar, berbeda dengan bangunan lain di sekitarnya," terang dia.

Untuk itu, Paul meminta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan memerintahkan kepada bawahannya untuk menegur pemilik bangunan serta harus memperketat pengawasan di lapangan.

"Yang paling penting adalah Satpol PP jangan hanya diam melihat semua ketidakberesan perizinan bangunan yang ada. Jika memang diketahui izin menyalah, langsung bongkar, jalankan fungsi selaku penegak perda. Bukan seperti saat ini, Satpol PP Kota Medan hanya pandai mengelak," katanya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini