|

Bahrumsyah: Pengurangan Honor PHL di Masa Pandemi Tidak Tepat



INILAHMEDAN - Medan: Wakil Ketua DPRD Medan Bahrumsyah mengatakan pengurangan honor pekerja harian lepas (PHL) di situasi pandemi yang dilakukan Pemko Medan sangat tidak tepat.

"Ini sangat tidak tepat, apalagi pada situasi pandemi saat ini," kata Bahrumsyah kepada wartawan, Selasa (23/02/2021).

Sebagaimana diketahui, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dalam surat edarannya Nomor 900/0647 tertanggal 9 Februari 2021 memutuskan honorarium Pegawai Harian lepas (PHL) di jajaran Pemko Medan sebesar Rp3.000.000, dengan rincian untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200 dan untuk iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp2.662.800.

Kondisi ini, kata Bahrumsyah, bisa kembali dinaikkan mengingat Pemko Medan memiliki Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2020 mencapai Rp500 miliar. “Pemko Medan harus mengevaluasi kembali pada P-APBD, karena ini sangat penting,” katanya.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sebut Bahrumsyah, semua orang di suruh menjaga kesehatan guna menangkal penyebaran Covid-19. “Kalau hanya Rp2,6 juta yang dibawa pulang, untuk makan saja tidak cukup, bagaimana pula untuk puding (menjaga kesehatan tubuh-red). Belum lagi untuk anak yang sekolah. PHL disuruh kerja maksimal, tetapi gaji dikurangi. Ini tentu tidak akan cukup, karena PHL hanya mengandalkan gaji dari sini dan tidak ada gaji lain,” ungkap Bahrumsyah.

Bahrumsyah berharap Pemko Medan bisa melakukan koreksi pada sektor lain dan bukan pada sektor gaji PHL, seperti TPP. “Bagaimana mungkin kita mau mengawasi perusahaan yang memberikan gaji kepada para pekerja di bawah UMK, sementara penggajian kita sendiri masih di bawah UMK. Ini harus dievaluasi di P-APBD, kita akan perjuangkan nanti,” tandasnya. (imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini