|

Tiga Tersangka Jaringan Narkotika Jenis Ganja Diungkap Polres Aceh Tengah


INILAHMEDAN
- Aceh Tengah : Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengungkap jaringan tiga tersangka narkotika jenis ganja di Mapolres pada Kamis (07/01/21). 

Dalam paparan kepada para awak media, Kapolres mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya juga menyita barang bukti ganja kering seberat 24 Kg asal Nagan Raya. 

" Ketiga tersangka itu berinisial IW, M bin N dan M bin D. Mereka kita tahan berikut barang bukti satu unit mobil Mitsubisi Triton dan pasal yang dikenakan terhadap ketiganya yakni pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 (1), jo pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika," ujarnya. 

Menurutnya, dalam kasus tersebut ketiga tersangka ditangkap berdasarkan tiga laporan, yakni 1. Lp.A/ 01/ I / 2021/Aceh/ Resnarkoba tertanggal 03 Januari 2021 tersangka IW dengan barang bukti 3 bungkus ganja kering. 

2. Lp.A/ 02/ I /Aceh/Resnarkoba tertanggal 04 Januari 2021 tersangkanya M bin N yang juga diperoleh barang bukti darinya sebanyak dua karung besar dan 1 karung beras Bulog yang berisi daun ganja kering bersama satu mobil Mitsubishi Triton. 

Dan Ke-3 Lp.A/ 03/IAceh /Resnarkoba tgl 05 Januari 2021. " Tersangka yang ketiga ini berinisial M bin D dengan barang bukti narkotika berupa ganja kering seberat 125 Gr," jelasnya. 

Selain itu, dalam kegiatan tersebut turut serta Kasat Narkoba AKP Suwarno, Kasat Sabhara AKP Rafliandi, Kasubbag Humas AKP Zain Hamid, KBO Sat Sabahara, KBO Satres Narkoba dan para personil. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini