|

Refleksi 2020 LBH Medan Catat Masih Banyak 'Ketimpangan' Hukum Di Masyarakat


INILAHMEDAN
- Medan : Di penghujung tahun 2020 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengeluarkan catatan akhir tahun sebagai refleksi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia khususnya Sumatera Utara. 

" Namun begitu, catatan akhir tahun pada 2020 ini juga akan dirasa berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun ini kita berada disaat situasi pandemi covid-19," kata Wakil Direktur Irvan Sahputra dalam rilis persnya, Jumat (01/01/21). 

Bersama M Alinaiah Matondang dan Maswan Tambak, Ia juga mengatakan dengan situasi dan kondisi tersebut banyak mempengaruhi kinerja LBH Medan. Di 2019 LBH Medan menerima pengaduan sekira 236 pengaduan. 

Sedangkan di 2020 secara jumlah pengaduan ada penurunan jumlah yaitu 169 kasus. " Meski demikian dari jumlah pengaduan tersebut sebenarnya jumlah orang yang merasa hak-hak hukumnya dilanggar maupun tidak dipenuhi sebenarnya bisa lebih banyak. Karena masa pandemi covid-19 ini banyak pengadu yang datang sifatnya mewakili korban yang lain," ujarnya. 

Sehingga dari sejumlah pengaduan kasus tersebut jelas bahwa masih banyak kelompok masyarakat lapisan bawah khususnya buruh dan petani yang kesulitan dalam mendapatkan perlindungan dan pemenuhan atas hak-haknya. 

" Terlihat ketimpangan kepentingan banyak melahirkan kebijakan yang justru bukan kebutuhan rakyat miskin. Saat masyarakat berjuang dijalanan, dilahan lahan pertanian bahkan dipabrik-pabrik, pemerintah justru memanfaatkannya dengan mempermainkan rakyat melalui undang-undang sapu jagat," bebernya. 

Diharapkan, lanjutnya, kedepan penting kiranya bagi pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya dalam hal penghormatan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya masyarakat Sumatera Utara. 

Jika tidak ada perubahan-perubahan yang berdampak bagi masyarakat miskin termarjinalkan maka sebenarnya akan berdampak buruk bagi keberlangsungan penegakan HAM di Sumatera Utara. 

Ada kemungkinan saat hak-hak masyarakat tidak terpenuhi dan terlindungi maka masyarakat juga tidak memiliki kepercayaan terhadap penguasa. 

" Oleh karena ketidak percayaan tersebut nantinya hanya akan semakin membuat kondisi masyarakat miskin termajinalkan, semakin sering dihadapkan dengan hukum yang hanya akan mengikat ketat kehidupan rakyat miskin dan longgar bagi mereka pemodal," tegasnya.  

Ia menyebutkan bahwa beberapa isu yang dirangkum pihaknya dalam tahun ini, yakni : 1. Isu perburuhan LBH Medan menerima sebanyak 23 Pengaduan. 

Isu perburuhan itu telah mendapat setidaknya 3 pukulan berat yang harus ditanggung oleh para buruh di Sumatera Utara, yakni : - Pengesahan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Sebagaimana diketahui pengesahan Omnibus Law mengatur tentang klaster ketenagakerjaan yang mengubah Undang-undang No 13/ 2003 tentang ketegakerjaan. 

" Omnibus Law telah banyak mengurangi sisi keberpihakan pada pekerja yang sebelumnya diatur dalam UU ketenagakerjaan. Seperti status kerja yang tidak jelas, penerapan Outsourcing, permudah tenaga kerja asing dan lain sebagainya," sebutnya. 
  
- Banyaknya buruh yang dirumahkan dan juga di PHK selama 2020. Peningkatan kasus di isu perburuhan cukup signifikan dimana perusahan banyak melakukan tindakan perumahan dan juga PHK sepihak kepada buruh dengan alasan pandemi dan lainnya. 

Dalam catatan LBH Medan terdapat 8 (delapan) pengaduan dalam isu perburuhan. Dengan korban sebanyak 162 orang. 

" Parahnya ada upaya merumahkan yang justru dilakukan oleh salah satu perusahaan daerah kota Medan," urainya. 

Sejauh ini, sambungnya, pemerintah juga tidak memberikan satu langkah/kebijakan strategis dalam perlindungan serta pemenuhan hak-hak buruh selama pandemi. Dan jika melihat dari pemberitaan tentu jumlah buruh terdampak juga sangat banyak.

Selanjutnya untuk isu buruh itu yakni tidak naiknya UMP Sumatera Utara pada 2021. Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum di 2021. 

" Padahal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh gubernur Sumatera Utara, Upah Minimum Provinsi sama dengan tahun 2020.  Sebaliknya kebutuhan kehidupan terus meningkat sehingga kami yakin hal tersebut justru akan membuat kehidupan buruh di Sumatera Utara akan semakin sulit dan terpuruk," jelasnya.  

Ke-2. Isu agraria. Dalam kurun waktu tahun 2020 pada catatan pihaknya ada 5 (lima) kasus penggusuran dan okupasi selama 2020 tersebut. 

Diantaranya kasus okupasi PTPN II terhadap masyarakat adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) di Desa Durian Selemak dan di Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Kasus penggusuran oleh TNI AD dalam hal ini pihak Kodam I/BB terhadap masyarakat pedagang di Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan III, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. 

Pihak Kodam I/BB mengklaim tanah tersebut adalah hak mereka namun sama sekali mereka tidak pernah menujukkan alas hak selama melakukan penggusuran. 

" Lalu kasus pembekingan Marinir atas keberadaan sawit ilegal dikawasan hutan mangrove yang menjadi bahagian wilayah kelola Kelompok Tani NIPAH yang diketuai Syamsul Bahri di Kawala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. 

Serta penggusuran yang dilakukan oleh Yon Zipur I/BB dengan menggunakan excavator terhadap tanaman sawit masyarakat petani seluas 46 Ha di Desa Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat," ungkapnya.  

Ia mengatakan melihat dari 3 kasus tersebut LBH Medan mencatat ada 454 KK korban penggusuran.
  
3. Isu kebebasan berpendapat dimuka umum. Di 2020 dalam masa pandemi Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR-RI telah memaksakan pengesahan terhadap Undang-undang No11/2020 tentang Cipta Kerja. 

Meski Undang-undang tersebut mendapat penolakan baik dari serikat buruh, organisasi masyarakat, mahasiswa, petani, penggiat lingkungan bahkan tokoh masyarakat dan juga akademisi dengan melakukan berbagai bentuk aksi. 

Dalam catatan LBH Medan terkait aksi di Sumatera Utara yang melakukan penolakan terhadap Omnibus Law diantaranya di Kabupaten Batubara, Asahan, Padangsidimpuan dan kota Medan. 

" Aksi tersebut terutama di kota Medan mendapat tindakan represifitas dari aparat kepolisian berupa bentuk pembubaran paksa dan  melakukan penangkapan terhadap sejumlah massa aksi. 

Hal ini kita lihat telah menciderai dan merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara-suara kritis dari masyarakat yang berjuang," ucapnya.  

4. Isu kekerasan aparatur negara. Isu ini LBH mencatat kekerasan yang diduga dilakuan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum cenderung masih banyak. 

Misalnya dalam pengamanan massa aksi yang cenderung melakukan kekerasan, baik dalam bentuk pembubaran massa dengan menggunakan gas air mata, penangkapan secara serampangan bahkan ada yang dipukuli. 

" Kemudian ada juga yang menjadi perhatian kami yakni jumlah orang yang meninggal dunia ditahanan atau masih dalam proses penyidikan dilingkungan Polda Sumut. Dalam catatan LBH Medan ada 11 kasus orang yang meninggal dalam tahanan. 

Mereka yang meninggal ada yang dikarenakan alasan sakit dan ada yang kita duga meninggal karena dianiaya. Seperti kasus di Polsek Sunggal," terangnya. 

Tentu, katanya, hal itu harus menjadi catatan penting bagi pihak kepolisian agar senantiasa mengevaluasi kerja Promoternya.  

Sehingga kedepan hal tersebut tidak terulang lagi karena tindakan itu sangatlah bertentang dengan Hak Asasi manusia. 

" Dan yang tidak boleh dilupakan begitu saja adalah kasus penyiksaan terhadap Sarpan yang dilakukan oleh oknum Polsek Percut Sei Tuan," sebutnya. 

5. Isu kekerasan seksual. Hal itu merupakan kejadian miris yang masih menimpah sejumlah anak. Dan masih ada yang mendapat tindakan pelecehan. 

LBH Medan sendiri menerima 2 (dua) pengaduan 1 (satu) kasus dengan 1 (satu) korban ditindaklanjuti dengan pendampingan sampai proses peradilan selesai. Sedangkan satu pengaduan lainnya untuk tahap konsultasi. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini