|

Modus Pinjam Sepeda Motor Teman, Ternyata Digelapkan


INILAHMEDAN
- Delta : Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua meringkus tersangka bernama Sadam Husein (28), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Rela karena menggelapkan dua unit sepeda motor temannya. 

Informasi dihimpun, awalnya dia meminjam sepeda motor Honda Beat BK 5410 AAM milik rekannya dikawasan Kompleks Johor City pada Selasa (29/12/20) sekira pukul 19:30 WIB. 

Dengan alasan sebentar untuk menjumpai temannya yang ternyata setelah diberikan yang bersangkutan tidak kembali dan tak ada kabar.

Lalu pada Senin (04/01/21) sekira pukul 16.00 WIB kembali dia meminjam sepeda motor milik Akbar Mahendra Siregar di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mashyur. 

Lagi-lagi dengan alasan mau beli nasi. Setelah diberikan, dia juga tidak memberi kabar dan tidak mengembalikan sepeda motor temannya tersebut jenis Honda Revo BK 6541 CM.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik membenarkan telah menangkap pelaku penggelapan, Senin  (18/01/21).

" Pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dua orang korbannya. Modus pelaku menggelapkan sepeda motor korbannya yaitu meminjam. Namun motor yang dipinjam tidak dikembalikan alias digelapkan," kata Martua Manik, Selasa (19/01/21).

Pelaku ditangkap dikawasan Jalan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Saat sedang bersama rekannya.

" Pelaku mengakui perbuatannya dan dia juga mengaku telah menjual sepeda motor itu kepada seseorang seharga Rp 1,1 juta. Uangnya untuk bermain judi. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak berwajib. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 372 tentang penggelapan," tandasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini