|

Kantor Camat Tak Kunjung Selesai, Kontraktor Harus Di 'Black List'


INILAHMEDAN
- Delitua : Proyek pembangunan kantor camat Delitua yang berasal dari anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang senilai Rp 4 milyar hingga kini masih belum selesai. 

Menyoal akan hal itu, seorang warga mengatakan, seharusnya pihak Pemkab memberikan sanksi (black list) terhadap pemborong/kontraktor yang menjalankan proyek tersebut. 

" Artinya, pembangunan yang dananya dari belanja negara itu seharusnya tepat waktu dalam penyelesaiannya. Yakni jika pelaksana proyek fisik yang tak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan perjanjian kontrak kerjanya, maka sudah mesti kena sanksi dan masuk dalam daftar hitam," ujar A Ginting pada wartawan, Selasa (19/01/21). 

Ia menyebutkan bahwa proyek pembangunan Kantor Camat Delitua itu memakan anggaran hampir Rp 4 milyar. Namun pengerjaannya terkesan asal jadi dan diduga menjadi ajang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) para pejabat di Pemkab Deliserdang dan pihak Kecamtan Delitua.

" Untuk itu, kita berharap agar instansi terkait dapat mengaudit anggaran pembangunan kantor Camat Delitua tersebut," sebutnya.

Apalagi, lanjutnya, bersamaan dengan pembangunan kantor camat itu juga, Pemkab Deliserdang mengucurkan anggaran 2019 sebanyak Rp 1,7 milyar untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Sayangnya, belum lagi sempat dinikmati oleh masyarakat RTH tersebut, lalu Pemkab kembali mengucurkan anggaran di 2020 sebanyak Rp 4 milyar untuk membangun kantor Camat.

" Apa bukan buang-buang anggaran namanya itu. Sementara saat ini masyarakat dalam kesusahan menghadapi virus corona covid-19," ungkapnya.

Terpisah, Camat Delitua Wakil Karo-Karo saat dikonfirmasi soal keterlambatan pembangunan kantornya itu mengatakan keterlambatan pembangunan dikarenakan surat perintah kerja (SPK) lama keluar.

Dia yang mantan Kasi Trantib Kecamatan Pancurbatu itu juga menjelaskan bahwa keterlambatan surat perintah kerja yang diterima kontraktor dikarenakan Pemkab Deliserdang sibuk menangani wabah virus corona covid-19. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini