|

17 TKI Illegal Dan 2 Tersangka Digagalkan Polisi


INILAHMEDAN
- Batubara : Polres Batubara menggagalkan pengiriman 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal ke Malaysia diberangkatkan dengan kapal tongkang melalui jalur tikus di Perairan Selat Malaka, kemarin. 

Kapolres AKBP Ikhwan Lubis pada Senin (11/01/21) mengatakan para TKI illegal ditangkap di Dusun Bandar Sono, Kecamatan Medang Deras di rumah milik Haidir alias Khoirul.

Ia mengatakan polisi menetapkan dua orang tersangka yakni pemilik rumah yang sudah diamankan dan pemilik kapal tongkang (DPO). 

" Kedua tersangka dikenakan Pasal 2, 10 dan 11, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara,” ujarnya.

Disebutkan ada 17 orang yang siap diberangkatkan dan tidak ada satu pun warga Batubara. 13 orang diantaranya dari Provinsi Jawa Timur dan selebihnya dari Aceh dan Jawa Barat. 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 19 ponsel dan 13 paspor. Mereka yang gagal dikirimkan ke Malaysia itu akan diserahkan ke Dinas Sosial Batubara yang selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal. 

" Hasil pemeriksaan, satu orang TKI illegal dikenakan biaya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta untuk menjadi TKI di Malaysia,” jelasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini