|

Wali Kota Tebingtinggi Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Natama



PEMERINTAH Kota Tebingtinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020 tentang antisipasi dan pencegahan peningkatan kasus Covid-19 dan keamanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan itu dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta beberapa ieputusan dan Peraturan Wali Kota Tebingtinggi.



Juru Bicara Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mengatakan dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut ada beberapa pedoman dalam mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tebingtinggi menjelang libur Natal dan Tahun Baru. 

"Di antaranya Pemerintah Kota Tebingtinggi mengharapkan kepada lapisan masyarakat agar tidak melakukan perjalanan atau liburan ke luar kota," kata Dedi Parulian Siagian kepada wartawan di Sekretariat Posko Covid-19 Pemko Tebingtinggi, Senin (21/12/2020). 



Dalam Surat Edaran itu juga, kata Dedi, ditegaskan bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Kota Tebingtinggi wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes nonreaktif atau hasil negatif pemeriksaan swab yang masih berlaku secara berjenjang melalui kepling ke lurah dan camat serta berkordinasi dengan puskesmas setempat.

"Pemerintah Kota Tebingtinggi telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif," tegasnya.



Pemko Tebingtinggi juga, kata Dedi, melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi akan melaksanakan Operasi Covid-19 Natama (Natal dan Tahun Baru Bersama) Tahun 2020 yang dimulai pada hari ini  21 Desember hingga 4 Januari 2021. 

"Tujuan Operasi Covid-19 Natama adalah untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru," katanya. 



Menurut Dedi, Surat Edaran ini disampaikan dengan harapan seluruh lapisan masyarakat dapat memahaminya. Dan bersama-sama tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan serta menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.

"Pemerintah kota juga tidak mengijinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburan yang sifatnya merayakan Tahun Baru. Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam tahun baru," tegasnya. 



Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tebingtinggi bersama para tokoh masyarakat dan agama melakukan pertemuan membahas masalah peningkatan keamanan dan antisipasi Covid-19 di Gedung Hj Sawiyah Jalan Sutomo.

Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudhantara, Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol, Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, Kajari Mustaqpirin, unsur Forkopimda lainnya, ketua MUI, tokoh sgama dan masyarakat serta OPD dan camat se Kota Tebingtinggi.



Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, untuk mencegah terjadinya penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tebingtinggi, para tokoh agama bisa membantu untuk melakukan perubahan-perubahan. 

"Saya tahu benar masyarakat sudah jenuh, anak-anak sekolah sudah jenuh, sudah bosan dengan kondisi ini, bahkan ada yang sudah bosan dengan di rumah saja. Namun ini adalah upaya dalam memutus mata rantai Covid-19," kata Wali Kota.



Wali Kota juga menyampaikan bahwa dalam situasi seperti ini, semua pihak perlu bersatu untuk menghadapi Covid-19. 

"Untuk menghadapi bencana alam kita juga jangan terpecah belah, jangan timbul tindakan dan masalah-masalah yang berbenturan dengan suku, agama, ras dan antar golongan," ujarnya.



Sementara itu Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution menegaskan, regulasi dan aturan sudah sempurna untuk mengatasi kondisi sebagaimana yang  diharapkan dari pertemuan ini. 

"Ketika regulasi aturan sudah kita konfirmasikan, tentunya yang dibutuhkan adalah komitmen kita semua untuk mewujudkan dan melaksanakan setiap aturan atau regulasi yang dibuat, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah. Kami dari DPRD berharap Surat Edaran terkait imbauan jelang libur Natal dan Tahun Baru ini harus sampai ke ruang-ruang kecil di masyarakat, agar masyarakat dapat segera memahaminya," katanya. 

Hal senada disampaikan Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin. Dia berharap aturan yang sudah dibuat jangan sampai diabaikan. 

"Aturan-aturan ini sudah merupakan atensi dari pemerintah. Kita berharap masyarakat bisa mentaati apa yang sudah menjadi aturan pemerintah tersebut," ujarnya. (imc/tuah) 

Komentar

Berita Terkini