|

Berkas Para Tersangka Unras Omnibus Law Dinyatakan Rampung


INILAHMEDAN
- Jakarta : Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta. 

Berkas tersebut dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.

Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan, Ketua KAMI Medan Khairi Amri berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 2 Desember 2020. 

Pihak Bareskrim juga telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.

" Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P-21 pada 2 

Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan," kata Irjen Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/20).

Disisi lain, untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke pihak Kejaksaan. 

" Sedangkan untuk Syahganda Nainggolan sudah P-21 pada 20 November 2020 sudah di tahap II 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P-21 tertanggal 24 November 2020 dan tahap II 10 Desember 2020," papar Argo. 

Sementara untuk dua berkas penyidikan tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Saat ini, Polri masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan P-21 atau P-19. 

Sedangkan tersangka Dedi Wahyudi berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan atau P19 dan setelah itu sudah dikirimkan kembali pada 30 November 2020.

" Begitu pula tersangka Kingkin Anida sudah P-21 18 November 2020 dan ditahap II pada 24 November 2020. Tersangka Videlia Esmerela juga P-21 27 November 2020 dan tahap II pada 16 Desember 2020," jelasnya. 

Untuk kasus yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, tersangka Yazid yang masih dibawah umur juga sudah dilakukan Diversi. 

Selain itu, tersangka Edy Bahtiar dinyatakan P-21 pada 16 November 2020 dan sudah tahap II.

 Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 UU ITE dan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kemudian, pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP, pasal 207 KUHP, pasal 160 KUHP,  pasal 14 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang berita bohong.

Argo menambahkan, dengan selesainya berkas tersebut, Bareskrim Polri tetap akan melakukan pengembangan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

" Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang kami ajukan P-21. Kami akan cek jaringan kembali kalau ditemukan kami proses kembali, jaringan lain," ungkapnya. 

" Berkas ini tak berhenti disini kalau ditemukan ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum ada pidana akan kami proses," tegas Argo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang terdiri dari para petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan.

Mereka diduga menjadi sosok yang melalukan penghasutan sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut yang berujung ricuh di kedua provinsi itu. (imc/joy)



Komentar

Berita Terkini