|

Dua Penjambret Diboyong Polisi Usai Ditangkap Warga


INILAHMEDAN
- Medan : Dua tersangka penjambret yakni JHP (20) dan JS (22) warga Jalan Selambo Toba (Tanah Garapan), Kecamatan Percut Sei Tuan diboyong petugas Reskrim Polsek Medan Kota, kemarin. 

Mereka ditangkap massa terlebih dahulu, sebelum akhirnya dijemput petugas kepolisian. 

Kapolsek Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, korbannya Reka Amanda (22) tengah mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sakti Lubis. 

Korban itu tinggal di Jalan Bajak IV, Gang Saki 11, sedang memegang handphone. Kiranya dia telah diikuti dari belakang oleh kedua tersangka dan langsung merampas handphone dari tangannya. 

" Korban kemudian menabrakkan sepeda motor pelaku, sehingga keduanya terjatuh ke aspal," ujar Yaqin pada Jumat (11/12/20). 

Melihat kejadian itu, warga sekitar langsung mengamankan tersangka ke Pos Polisi Kampung Baru. Kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Kota dan kedua tersangka pun diboyong untuk proses lebih lanjut. 

" Tersangka saat ini sudah mendekam di penjara. Menurut pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksi jambret, tapi masih kita kembangkan lagi," ungkap Yaqin sembari menambahkan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini