|

Antarkan Ekstasi, Kakak Beradik Disergap


INILAHMEDAN
- Patumbak : Sepasang (kakak beradik) disergap petugas Reskrim Polsek Patumbak di plataran parkir lokasi hiburan KTV Sroom di Jalan Listrik Kota Medan, baru-baru ini. 

Dalam rilis pengungkapan disebutkan, kedua kakak beradik itu yakni M Agus Syaputra alias Billy (25) selaku adik dan kakaknya bernama Siti Suwarni (37) beralamat di Jalan Gatot Subroto, Gang Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia. 

" Waktu kejadian pada Jumat (23/10/20) sekira pukul 01.00 WIB, keduanya ditangkap dengan barang bukti 8 butir pil ekstasi warna biru merk Marvel, satu HP dan satu sepeda motor Mio," kata Kapolsek Kompol Arfin Fahreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Senin (09/11/20). 

Menurutnya, ditangkapnya kedua kakak beradik itu setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. 

" Jadi ada laporan yang menyebut akan ada sepasang (laki-laki dan perempuan) mengantarkan pesanan narkoba jenis ekstasi ke KTV Stroom. Lalu kita melakukan pengecekan dan penyelidikan langsung ke TKP," jelasnya. 

Berdasarkan pengakuan keduanya, pil tersebut mereka jual seharga Rp140.000 per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp 300.000. 

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti masih di Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut.

 " Kita menjerat keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) dari UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun," tukasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini