INILAHMEDAN - Sergai : Sedang asyiknya mengkonsumsi sabu-sabu di rumah sendiri, dua pria 'digaruk' Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, kemarin.
Kedua pria yang digrebek petugas itu bernama M Kesuma Dani alias DN (34) warga Lingkungan Pasiran, Desa Simpang Tiga Pekan dan M Eko Septian alias Eko (29) warga Perumahan Emplasemen Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai).
Petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 3 plastik klip transparan ukuran kecil sabu dengan berat brutto 0.64 gram. 1 unit timbangan elektrik, 2 plastik klip transparan kosong serta 1 bungkus rokok Sempurna.
Kapolres AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manullang, penggrebekan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Bahwa di Kelurahan Simpang Tiga Pekan tentang maraknya penggunaan narkotika jenis sabu di sebuah bangunan ( kantor ).
Berdasarkan informasi tersebut Kanit II Narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dimaksud.
Kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka M Kesuma Dani alias DN dan M Eko Septian alias Eko sedang mengkonsumsi barang haram tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di atas lemari dalam kotak rokok sempurna berisi 3 batang rokok dan 3 plastik klip transparan ukuran kecil terdapat butiran kristal sabu dan 2 plastik klip transparan kosong.
" Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses hukum. Dan kita kenakan pasal 144 subs 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy)