|

4 Komplotan Perampok Antar Provinsi 'Digulung' Dan Dihadiahi Timah Panas


INILAHMEDAN
- Medan : Empat tersangka komplotan perampok yang dikenal 'kelompok batak' digulung petugas Subdit III Jahtanras Ditres Krimum Polda Sumut pada Rabu (14/10/20). 

Dalam penangkapan tersebut, keempat tersangka komplotan itu terpaksa diberi timah panas pada kaki masing-masing. 

" Mereka yang diamankan itu THS, Tos alias Rittik, MP dan TWS. Sedangkan seorang kawanan lainnya bermarga S alias JB masih DPO," kata Dirreskrimum Kombes Irwan Anwar didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono Raharja. 

Para tersangka itu ditengarai sebagai perampok antar propinsi. " Mereka hendak bergabung dengan para rekannya untuk perampokan di Sumatera Selatan dan Bengkulu,”sebutnya. 

Ia menyebut awalnya menangkap THS di rumah daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Selasa 6 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB. 

" Kemudian, dari pengakuan THS lalu ditangkap tiga rekannya yakni, MP di Kecamatan Muara Rupit, Sumatera Selatan yang sedang mengendarai Mobil Xenia warna merah," jelasnya. 

Waktu itu, menurutnya, tersangka MP yang mengendarai mobil tersebut membawa peralatan untuk melakukan perampokan seperti linggis, gunting besi besar, palu besar, alat las besi untuk pemotong besi dan kapak, serta barang-barang lain berupa seragam Security dan topi. 

Selanjutnya menangkap TOS Alias R dirumahnya Jalan Nusa Indah, Gang Perbatasan Marindal, Kecamatan Patumbak. Lalu tim bergeser ke rumah tersangka TWS yang berjarak 500 meter dari rumah tersangka TOS, hingga akhirnya pada pukul 05.00 WIB tersangka TWS pun diamankan.

Selanjutnya Tim mendatangi rumah tersangka JB di Desa Selambo, Kecamatan Denai, Deli Serdang. Namun tersangka JB tidak berada dikediamannya. 

" Pada saat mencari tersangka JB para tersangka lain yang sudah diamankan mencoba menyerang petugas dan akibatnya tersangka THS, TOS, MP dan TWS diberi tindakan tegas terukur, ditembak dibagian kaki, selanjutnya para tersangka dibawa Ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis,” ungkapnya. 

Dijelaskan pula, kawanan itu pada 9 September 2020 sekira pukul 01.00 WIB merampok di Kantor Bank Perkreditan Rakyat Jalan Pantai Labu, Desa Ramunia, Kecamatan Beringin, Deli Serdang dengan menggondol Rp 120.000.000. 

Pada 19 September 2020 sekira pukul 23.00 Wib di Koperasi Cu Makmur Indrapura dengan kerugian Rp 6.000.000.  

" Para tersangka terlibat melakukan Curas disejumlah daerah dan tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut dipakai foya-foya, membantu keluarga hingga menggunakan narkoba. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana," pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini