|

Proses Penguburan Pasien Covid-19 Di TPU Terapkan Standar Prokes




INILAHMEDAN - Delitua : Jenazah almarhumah Kasni (67) pasien diagnosa probable covid-19 dari RSU Bina Kasih dikebumikan di TPU Wakaf Al Ikhlas, Jalan STPDN, Lingkungan V, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Deliserdang pada Selasa (01/09/20).

Selama proses pemakaman disaksikan oleh Camat Delitua, Lurah Delitua Timur, para staf dan Kepling V, Bhabinkamtibmas , Babinsa, tim surveilance atau Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Delitua beserta 5 pihak keluarga dengan jarak lebih kurang 10 s//d 20 M dari lokasi kuburan.

Dimana proses pemakaman jenazah sesuai dengan protokol pemakaman korban covid -19 dan petugas yang hadir dipemakaman juga mematuhi protokoler kesehatan (Prokes).

Almarhumah beralamat di Jalan Pamah, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua ( KTP Dusun I Batupenjemuran, Kecamatan Namorambe.

Sementara personil pelaksana pengkebumian tersebut turut pula AKP M Sembiring (Kanit Intelkam)
dan Ipda H Purba Panit 1 Intel dari Mapolsek Delitua.

Secara singkat proses pemakaman yakni liang lahat digali petugas penggali kuburan TPU Muslim (Wakaf Al Iklas). Jenazah tiba  dengan menggunakan Ambulance RSU Bina Kasih.

Menuju lokasi pekuburan dilakukan penyemprotan desinfektan terhadap Sopir, mobil ambulance dan peti jenazah serta petugas pemakaman.

Kemudian peti jenazah diangkat pihak keluarga yang dilengkapi APD (masker, sarung tangan dan baju asmad) menuju liang lahat.

Menggunakan tali peti diturunkan ke dalam liang lahat juga dilakukan penyemprotan desinpektan tak luput juga kepada petugas pemakaman yang dilanjutkan dengan penimbunan. (imc/joy)
Komentar

Berita Terkini