|

Larikan Sepeda Motor, Tersangka Digiring Polisi


INILAHMEDAN - Patumbak : Heri Febriansyah alias Anto (34) digiring ke Mapolsek Patumbak setelah dikejar Petugas Reskrim Polsek Patumbak karena melarikan sepeda motor dari Jalan Garu II A, Gang Sakura, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Informasi diperoleh, gagalnya aksi pencurian sepeda motor tersebut saat korban melihat tersangka masuk dengan diam-diam ke teras rumah dan hendak melarikan sepeda motor yang waktu itu sedang hidup (dipanaskan), karena korban hendak berangkat kerja.

" Lalu saya berteriak ' maling...maling ' ," kata Kurniawan Ginting (30) selaku korban.

Dari teriakan tersebut, spontan tersangka lari bersama sepeda motornya tancap gas. Namun, warga sekitar yang mendengar dan melihat tersangka melarikan diri dengan sepeda motor korban itu, melakukan pengejaran.

" Kita menangkap tersangka bersama sepeda motor yang dilarikannya depan loket Bus PMH, setelah dikejar dari TKP," sebut Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (14/09/20).

Menurutnya, tersangka merupakan warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Dalam penangkapan itu, sepeda motor Honda Scoopy BK 4197 AIA warna coklat hitam
dibawa serta ke Mako Polsek sebagai barang bukti.

" Kini tersangka masih menjalani proses hukum dan dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini