|

Bupati Karo dan Dandim Sepakat Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Tegas

 


INILAHMEDAN - Kabanjahe: Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto sepakat pelaku pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 harus diberi sanksi tegas berupa denda Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker sesuai Perbub (Peraturan Bupati) No46/2020.

"Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 dan Satpol PP Karo perlu segera menggelar apel siaga gabungan untuk menegakkan Perbub  No 46 tahun 2020. Hal ini penting agar masyarakat patuh melaksanakan protokol kesehatan," ujar Bupati saat menerima audiensi jajaran Pemuda Merga Silima (PMS)  Karo, Senin (28/09/2020). 

Turut hadir dalam audiensi tersebut Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto, Kabag Ops Polres Karo, Kompol D Munthe, Plh Satgas Penanggulangan  Covid 19 Mulia Barus, Satpol PP Hendrik Philemon Tarigan, Ketua DPC PMS Karo Beres Brahmana. 

Menurut Bupati, apel siaga menegakkan protokol kesehatan  ini harus segera dilaksanakan karena sudah ratusan ribu masker dibagikan ke Karo yang disumbangkan,  pemerintah, pihak swasta, dan pihak relawan.  Tapi kenyataannya di lapangan masih banyak saja ditemukan masyarakat tidak memakai masker.

"Ini harus diantisipasi agar Karo tidak terjadi kluster baru. Sekarang saatnya melaksanakan peraturan yang ada guna menghindari persoalan baru, sehingga perlu dilibatkan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh ormas. Salah satu kehadiran PMS saat ini bersama kita, supaya dilibatkan dalam sosialisai Protokol Kesehatan ini," ujar Terkelin. 

Bupati juga mengimbau masyarakat jangan hidup cuek. Jika tidak bisa membantu, jangan apatis. Manfaatkan segala elemen masyarakat," tandasnya. 

Di samping itu, tujuan digelar apel siaga agar bersama pemangku kepentingan dan stakeholder satu pemahaman agar dapat tercapai sosialisasi jika sudah jalankan aturan, biar masyarakat juga satu persepsi dengan aturan yang ada. 

"Ini masalah karakter, jadi kita harus proaktif sosialisasi," katanya. 

Hal senada disampaikan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto. Sumut, kata dia, merupakan salah satu daerah yang kritis penyebaran Covid-19, termasuk Kabupaten Karo sehingga perlu diapresiasi PMS mau menjadi relawan  membantu pemerintah daerah, sebagai peran mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat. (imc/is) 




.

Komentar

Berita Terkini