|

Bayar 6 Bulan Status Kepesertaan, BPJS Kesehatan Langsung Aktif


INILAHMEDAN - Medan: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kebijakan keringanan pembayaran iuran terhadap peserta JKN-KIS yang kartunya sudah tidak aktif dikarenakan memiliki tunggakan besar. Program keringanan atau relaksasi ini dapat digunakan masyarakat yang tunggakannya lebih dari 6 (enam) bulan.

Hal ini dikatakan Asisten Deputi Perencanaan Keuangan Manajemen Resiko (PKMR) BPJS Sumut Idris Halomoan kepada wartawan, Senin (07/09/2020). Aturan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.

"Melalui program relaksasi iuran ini, peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 (enam) bulan cukup membayar 6 bulan tunggakan ditambah 1 bulan iuran berjalan," sebutnya.

Setelah itu, kepesertaan JKN otomatis diaktifkan dan peserta dapat berobat. Sementara itu, sisa tunggakan dapat diangsur sampai dengan 31 Desember 2021. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini