|

Pekerjakan Anak Bawah Umur Jadi Tukang Kusuk, Dibekuk Polisi


INILAHMEDAN - Belawan : Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan membekuk Riamor Perangin angin alias RP (45) warga Desa Tanjung Selamat, Pasar ll, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, kemarin.

Penangkapan tersangka terkait tindak pidana eksploitasi anak. Tersangka mempekerjakan anak di bawah umur di tempat kusuk (M) Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres AKBP MR Dayan melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek, pada Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 14.30 Wib telah terjadi tindak pidana melakukan exploitasi terhadap anak.

Korban adalah anak pelapor dipekerjakan tersangka sebagai pekerja seks dengan modus sebagai tukang kusuk lulur ditempat kusuk 'M' milik tersangka di Jalan Haji Anif, Desa Sampali tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/305/VII/2020/SU/SPKT PEL-BLWN tertanggal 13 Juli 2020 atas nama Rosidawati,

Dari laporan yang diterima itu, Kasat Reskrim AKP I Kadek bersama anggota melakukan penyelidikan dan penggeledahan di tempat kusuk lulur milik tersangka langsung menangkap tersangka.

Kasat mengatakan pihaknya akan menindak tegas perusahaan atau tempat kusuk lulur yang memperkerjakan anak di bawah umur. " Kalau ada tempat kusuk lulur yang memperkerjakan anak dibawah umur, kami akan tindak tanpa pandang bulu," tegasnya.

Selain menahan tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa satu spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan Mawar, satu spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan Amoure.

10 sachet kondom merk Sutra, 2 celana dalam wanita, 2 bra/bh, 2 set rok mini, 4 buku daftar tamu, 1 botol lotion merk marine, tablet obat khusus wanita, tissu kertas, lipstik dan kutek dan seprai.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pengembangan terhadap tersangka.

Tersangka dikenakan pasal 76 Jo pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini