|

Sat Narkoba Gagalkan Jaringan Medan-Pekan Baru


INILAHMEDAN - Medan : Tim Satuan narkoba Polrestabes Medan menggagalkan jaringan peredaran narkotika antar provinsi Medan-Pekan Baru. Dari operasi penggagalan itu diperoleh barang bukti sabu, ekstasi dan ganja.

" Ada 15 Kg sabu, 20 ribu butir pil ekstasi dan beberapa paket ganja kering siap edar kita amankan berikut dari tiga tersangkanya yang diberi timah panas pada kaki mereka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam keterangan persnya, Jumat (24/07/20). 

Ketika tersangka itu antara lain, TZ (47) warga Jalan Swadaya Kecamatan Sunggal, KS (49) dan IE (23) keduanya warga Dusun IX, Rambungan II, Gang Pancasila, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dari tersangka TZ pihaknya mengamankan barang bukti 15 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Lalu menangkap KS di Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting dan diperoleh ganja 0,70 gram.

Selanjutnya tersangka ketiga yakni IE ditangkap dari pengembangan. Dalam penangkapan itu diperoleh 12 bungkus sabu seberat 460 gram.

" Tersangka IE diciduk dari Jalan Pasar IX, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan," ujarnya.

Menurutnya, untuk 15 Kg sabu akan dipasarkan di Medan yang dipasok dari Pekan Baru.

" Para tersangka itu bosnya berinisial DR yang kini masih buron. Sementara mereka juga telah mengedarkan narkoba sebelumnya sebanyak 10 Kg sabu untuk dua kali pengambilan. Dalam 10 Kg sabu itu selama 1 minggu habis dijual," ungkapnya.

Didampingi Wakasat narkoba Kompol Doly Nainggolan, Riko mengatakan kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Jalan Pinang Baris Kota Medan.

" Kita membongkar kasus itu dari tanggal 20-23 Juli," pungkasnya. (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini