|

Bupati Karo Konsultasi ke BPK Terkait Anggaran Pengamanan Pilkada


INILAHMEDAN - Medan: Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dan unsur Forkopimda Karo konsultasi ke BPK RI Perwakilan Sumut di Medan, Rabu (08/07/2020).

Konsultas itu terkait dengan pengalokasian anggaran pengamanan Pilkada yang bersumber dari APBD Karo. Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020.

Ikut dalam konsultasi itu, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, Kabagren Polres Tanah Karo, AKP Efianto, perwakilan Kajari Karo Benny, Kakesbang Tetap Ginting, dan perwakilan Bawaslu Karo Harun Surbakti.

Seperti diketahui, Pemkab Karo sudah melakukan tahapan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) hampir 100 persen kepada KPUD, Bawaslu dan Polres Tanah Karo, tapi untuk pengamanan Pilkada oleh jajaran TNI belum dialokasikan, sehingga perlu dikonsultasikan ke BPK RI keabsahannya.

Minimnya kepedulian TAPD dalam meng-anggarkan dana pengamanan untuk TNI dalam menghadapi Pilkada, menuai sorotan dan protes dari Kodim 0205 /TK, sehingga Forkopimda sepakat mendatangi BPK RI untuk konsultasi.

"Kita ingin konsultasi terkait regulasi dan mekanisme, apa benar TNI dalam melakukan pengamanan Pilkada anggarannya tidak bisa ditampung di APBD, kami perlu kejelasan," ujar Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal Batubara.

Bupati Karo juga menjelaskan, kedatangan mereka ingin menperjelas aturan dan mekanisme dalam pemberian dana APBD untuk keperluan pengamanan Pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menjelaskan dalam regulasi Kemendagri, Pilkada serentak rawan situasi keamanan, tentu harus melibatkan unsur pihak keamanan dan jelas ada juga aturan di kepolisian.

"Penjabaran keamanan itu banyak sepanjang kebutuhan persediaan anggaran daerah sesuai karatikstik masing-masing daerah. Sepanjang anggaran mencukupi, tidak masalah. Pada prinsipnya, jika BPK mengaudit tidak mempersalahkan dana yang dihibahkan," katanya.

Syaratnya, pertama ajukan proposal sesuai kebutuhan dari institusi (TNI). Kedua masuk dalam TOR (Term Of Reference) dan NPHD, tidak ada masalah.

"Sebenarnya ini hanya kurang komunikasi, silakan Kodim 0205/TK buatkan kembali proposal, tidak perlu menumpang di kepolisian. Artinya boleh terpisah karena penggunaan anggarannya juga masing-masing dan tetap dipertanggungjawabkan secara keuangan dan hukum," katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan mengatakan, jika memang BPK RI Perwakilan Sumut tidak mempermasalahkan, pihaknya akan mengalokasikan anggaran Pilkada untuk Kodim 0205/TK, asal ada usulan dari Pemkab Karo.(imc/is)
Komentar

Berita Terkini