|

2 Jaringan Narkotika Dalam Negeri Diungkap, BB 55 Kg


INILAHMEDAN - Medan : Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengungkap dua jaringan narkoba antar provinsi dalam negeri, di RS Bhayangkara TK II Medan, Senin (20/07/20).

Dalam paparan, Kapolda menyampaikan pengungkapan kasus itu dari jajaran Polrestabes Medan. Yakni Polsek Medan Baru dan Polsek Patumbak.

Sementara para tersangka sebanyak 15 orang dan dua diantaranya diberi tindakan tegas, tepat, keras dan terukur hingga tewas.

" Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka seluruhnya 55 Kg narkotika," katanya.

Menurutnya, dua jaringan narkoba dalam negeri itu yakni Aceh-Medan-Surabaya dan Aceh-Medan-Pekanbaru.

Untuk jaringan Aceh-Medan-Surabaya diperoleh barang bukti 40 Kg dan jaringan Aceh-Medan-Pekanbaru sebanyak 15 Kg.

Selain itu, tambah Kapolda, bahwa para tersangka menggunakan KTP palsu dan akan turut melakukan koordinasi dengan wilayah yang menerbitkan KTP para tersangka tersebut.

Sedangkan barang bukti lain berupa 27 hp, jam tangan dan uang sebanyak Rp 16.000.000.

Pada kesempatan itu, Kapolda juga mengimbau kepada awak media agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dan menyampaikan kepada anggota Polri apabila mengetahui terjadinya pengedaran narkotika di wilayah Sumut.

" Masyarakat jangan hanya diam, terus berikan infomasi ke Polisi," pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini