|

LBH Medan: Penangkapan Dan Penahanan Ardi Surbakti ' Kriminalisasi Hukum '


INILAHMEDAN - Medan : Pihak LBH Medan menegaskan telah terjadi ' kriminalisasi ' hukum terhadap penetapan Ardi Surbakti aktivis pejuang Agraria.

Ardi Surbakti saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Polrestabes Medan sejak 17 Mei 2020 berdasarkan pengaduan Pihak PTPN-II.

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2466/X/2019/RESTABES MEDAN tertanggal 29 Oktober 2019 dengan pelapor Guntur Ginting dengan tuduhan melanggar ketentuan Pasal 170 jo 406 KUHPidana berupa pengrusakan bangunan gedung milik PTPN II di Dusun III Bekala Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.

" Kasus itu berawal dari teror dan pembakaran salah satu gubuk milik warga Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB)," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam pers rilisnya yang diterima, Minggu (28/06/20).   

Ia yang didampingi M Alihanafiah, bahwa pada Sabtu dini hari (27/06/20) satu gubuk milik seorang petani diduga dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.

" Dua hari sebelumnya Kamis, 25 Juni 2020, sekitar 200 petani tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Petani Mencirim Bersatu (SPMB) mengawali aksinya berjalan kaki dari Medan-Sumut menuju ke Istana Negara di Jakarta," terangnya. 

Pihaknya selaku penasehat hukum tersangka menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang tengah dihadapi

oleh Ardi Surbakti. Antara lain proses penangkapan tanpa disertai dan penyerahan surat perintah penangkapan kepada keluarga serta pengerahan personil Brimob sekitar 30 orang lengkap dengan senjata api laras panjang.

" Seolah-olah penangkapan terhadap teroris. Dan penetapan Ardi Surbakti dalam daftar pencarian orang tanpa diawali pemanggilan secara patut dan wajar sebagai saksi atau tersangka," paparnya.

Bahkan, lanjutnya, adanya pelanggaran hak asasi Ardi Surbakti selaku tersangka sehubungan dengan ditolaknya pengajuan Saksi-saksi yang menguntungkan serta permintaan diberikannya turunan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka, SP2HP dan SPDP guna pembelaan diri tersangka.

LBH Medan juga menduga dengan tidak dipenuhinya hak-hak Ardi Surbakti ini selaku tersangka adalah bukti pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan.

" Namun, mudah-mudahan saja hal ini bukan langkah-langkah yang dimaksud oleh Polda Sumut dan Polres jajarannya dalam membantu PTPN II untuk membersihkan lahan HGU PTPN II," ucapnya.

Hal itu, menurutnya, sebagai hasil rapat kordinasi antara PTPN-II dengan Polda Sumut di Mapolda Sumut pada Selasa tertanggal 23 Juli 2019 sesuai pemberitaan harian Sinar Indonesia Baru halaman 3 terbitan 25 Juli 2019 dengan judul ' Polda Sumut Dan Polres Siap Bantu PTPN II Bersihkan Lahan HGU '. 

" LBH Medan berpandangan apabila konflik agraria ini tidak diselesaikan dalam waktu dekat, dikhawatirkan pelanggaran HAM terhadap masyarakat akan semakin masif yang memantik terjadinya chaos di Sumatera Utara," pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini