|

Kelola Anggaran Covid-19, Gubernur Teken Kesepahaman Pendampingan Hukum


INILAHMEDAN - Medan: Pemerintah Provinsi Sumut mendapat pendampingan hukum untuk memastikan anggaran Covid-19 dikelola dengan benar.

Pendampingan hukum ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jalan Sudirman, Medan, Jumat (05/06/2020).

Penandatanganan dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina dan pimpinan OPD.

Gubernur menyampaikan, dana yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 di Sumut berasal dari hasil refocusing APBD.

“Agar penggunaan dana terawasi dengan benar dan tepat sasaran. Maka kita lakukan MoU ini sebagai bentuk legalitas dalam rangka pendampingan, pengawalan dan pengawasan keuangan penanganan Covid-19,” jelas Edy Rahmayadi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto mengapresiasi langkah pendampingan hukum ini. Kata Amir, meski keadaan darurat dan perlu ada percepatan penanganan, bukan berarti mengenyampingkan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

“Sesuai instruksi dari Bapak Presiden dan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi diminta melakukan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap penggunaan dana-dana Covid-19. Kita harus mengedepankan tindakan preventif bukan represif. Sehingga kita bisa bekerja dengan tenang dan apa yang menjadi tujuan kita tercapai,” tambahnya.

Kapolda Sumut Martuani Sormin dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko juga menyampaikan hal yang senada dengan Kepala Kejatisu. Diharapkan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman, dapat meningkatkan pengendalian dan penanganan Covid-19 dengan sebaik-baiknya serta dalam prosesnya sesuai dengan ketentuan, efisien, efektif, transparan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini