|

APIP Sumut Diminta Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Tahun 2020 via Virtual di Kediaman Gubenur Jalan Pantai Bunga, Delitua, Deliserdang, Senin  (15/06/2020).(foto: ist)


INILAHMEDAN - Deliserdang: Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Sumatera Utara (Sumut) diminta terus meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

"Hal ini penting agar tidak terjadi penyelewengan atau kesalahan dalam penggunaan anggaran daerah," kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) secara virtual yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (15/06/2020).

Selain narasumber dari Menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Mendagri Tito Karnavian, rapat juga diikuti gubernur se-Indonesia, pimpinan lembaga, bupati dan wali kota.

Gubernur mengatakan, beberapa perubahan besar terjadi terkait pengelolaan keuangan daerah di masa wabah Covid-19. Sumut sendiri mengalokasikan dana sekitar Rp500 miliar untuk penanganan tahap pertama yang bersumber dari refocusing APBD. Edy mengatakan dana tersebut harus diawasi dengan ketat agar tidak terjadi penyelewengan atau kesalahan dalam penggunaannya.

“Ada dana yang sangat besar di sini, jadi harus diawasi secara ketat. Pak Presiden juga sudah mengingatkan agar pengelolaan keuangan daerah di masa wabah ini harus akuntabel, transparan dan menghukum orang yang melakukan pelanggaran,” kata Edy Rahmayadi usai menghadiri rapat virtual di kediaman pribadinya, Jalan Deli Tua, Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Deliserdang.

Inspektur Sumut Lasro Marbun menambahkan Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah sudah menekankan masalah tata kelola pemerintahan yang baik, adil dan terpercaya sejak awal kepemimpinannya. Hal tersebut menurutnya sudah dijalankan Pemprov Sumut. Namun di masa Covid-19 ada beberapa keputusan yang harus cepat diambil dan mengandung fleksibilitas terkait situasi yang ada.

“Di masa Covid-19 ini ada keputusan yang harus cepat diambil dan di sana ada fleksibilitas-fleksibilitas tertentu. Nah, fleksibilitas inilah yang harus kita pastikan tidak disalahgunakan sehingga kita harus lebih bekerja keras mengawasi, mengingatkan, memonitor OPD agar tidak terjadi penyelewengan,” tegas Lasro.

Dalam rapat tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan penekanan agar pengelolaan keuangan daerah di masa pandemi harus akuntabel dan transparan. Jika ada yang menyalahi, penegak hukum diminta menindak dengan tegas.

Walau begitu, dia juga mengingatkan agar penegak hukum tidak menebar ketakutan dan salah dalam menindak orang. “Demi berjuang tidak masuk ke jurang resesi, kita menganggarkan Rp677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Ini angka yang besar, tata kelola harus baik, tepat, prosedur benar dan sederhana. Kita kawal ini, bila ada yang bandel gigit dengan keras, uang rakyat harus diselamatkan,” tegas Jokowi.

Ancaman hukuman penyelewengan dana di masa pandemi tidak main-main, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan agar pengelola anggaran tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan melakukan kejahatan (actus reus).

“Kita tidak ingin ada penyelewengan keuangan dalam masa wabah ini. Kita juga sudah melakukan berbagai pencegahan. Kita mengeluarkan surat edaran untuk menjadi pedoman mengelola keuangannya. Jangan ada niat jahat atau mens rea dan perbuatan melawan hukum. Bila kedua hal ini ada dalam pengelolaan keuangan ancamannya hukuman mati,” tegas Firli.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh mengatakan selain akuntable dan transparan, hal yang perlu diperhatikan pemerintah adalah warning sistem untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Dia juga berharap APIP daerah tidak mentolelir penyimpangan dan segala kebijakan yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan.(imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini