|

Nekad Larikan Anak Bawah Umur, Diboyong Petugas


INILAHMEDAN - Sergai : Dituduh melarikan anak dibawah umur SR alias Fatan (21) pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diboyong Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), kemarin.

Pelaku yang kesehariannya berjualan bakso di Dusun IV, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, nekad membawa kabur Melati (16) selama lima hari di kos-kosan Tanjung Morawa.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, membenarkan penangkapan terhadap SR alias Fatan terkait kasus melarikan perempuan belum dewasa tanpa persetujuan orang tuanya dan melakukan perbuatan suami-isteri kepada korban.

" Pelaku SR alias Fatan ditangkap tim bersama pihak keluarga saat berada di sebuah kos-kosan di Tanjung Morawa, Deli Serdang," ujarnya, Senin (18/05/20).

Menurutnya, dari perbuatan pelaku itu, pihaknya menjerat dengan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan 81 ayat (2).

Jo pasal 76D UU RI/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang yang diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

" Dari pengakuannya, pelaku sudah 6 kali menyetubuhi korban selama berada di kost-kosan," sebutnya.

Kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan Melati yang sedang makan bakso di warungnya. Melihat Melati sering membeli bakso diwarungnya, timbul niatnya untuk berkenalan sekaligus bermaksud menjalin hubungan lebih dekat.

Akhinya Fatan memberanikan diri menyampaikan isi hatinya kepada Melati melalui handphone yang disambut Melati.

Selanjutnya, pada Selasa 12 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB, saat Fatan bersama Melati makan di salah satu kafe di Perbaungan, timbul niat pelaku mengajak Melati untuk pergi ke Lampung dengan iming-iming akan dinikahi.

Alhasil karena tidak ditanggapi, saat itu situasi semakin larut malam. Dan Fatan tidak berani mengantar pulang Melati ke rumah. Ia pun mengajak melati menginap di kos-kosan di Tanjung Morawa.

Selama 5 hari yakni sejak 11 Mei hingga 16 Mei 2020 fatan membujuk melati dan melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab untuk menikahinya.

Selaku orang tua, merasa kehilangan kabar terhadap anak gadisnya, berusaha menghubungi melalui HP, tapi tidak terhubung. Kemudian untuk mencari keberadaan melati, kedua orang tuanya meminta tolong kepada kerabat.

Yang akhirnya korban diketahui berada di kos-kosan Tanjung Morawa langsung dijemput pihak keluarga. Karena menolak, pihak keluarga membawa petugas kepolisian untuk membawa pelaku bersama korban. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini