Kasat Narkoba melalui Kasubag Humas Iptu Donny Saleh mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari informasi warga yang diterima pihaknya.
Dari penangkapan tersangka itu mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Gibson Hutasoit. Petugas kemudian mengembangkannya dengan melakukan penggerebekan ke TKP II.
" Dan personil mendapatkan Gibson Hutasoit di Jalan Farmasi, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang," katanya.
Untuk barang bukti, kata dia, diperoleh 1 (Satu) kaleng permen Pagoda berisi 15 (Lima Belas) plastik klip narkotika jenis sabu.
" Selanjutnya guna proses penyelidikan tersangka berikut barang bukti diamankan Satres Narkoba," (imc/am)