|

Tempat Hiburan Malam Tak Miliki Jam Tayang Tutup


INILAHMEDAN - Medan : Kian maraknya kehadiran hiburan malam di Kota Medan dinilai kurang mendapat perhatian dari sejumlah pihak terkait. Buktinya, Diskotik Krypton dan De Blues yang tidak memiliki jam tayang hingga tutup menjelang matahari terbit.

" Kita tidak mengerti apa saja yang disajikan oleh pemilik diskotik sehingga tutupnya setiap hari itu sudah mau nampak matahari," kata Erwin Nasution, Senin (10/02/20).

Menurut dia yang juga seorang tokoh pemuda, di zaman era milinial sekarang banjirnya lokasi hiburan seperti diskotik di Kota Medan bukan lagi merupakan rahasia.

Seperti Diskotik Krypton yang berada dilantai 4 gedung Ramayana Pringgan dan Diskotik de Blues di komplek Millenium Plaza yang ramai dikunjungi para muda-mudi.

" Sebenarnya banyak laporan dari masyarakat, dengan adanya diskotik tersebut pengunjung yang berasal dari muda mudi dikhawatirkan bisa terjerumus pada pergaulan bebas," jelasnya.

Bahkan bebasnya jam operasi tempat hiburan malam tersebut, ada juga berindikasi yang kemungkinan memiliki ' becking '.

" Apalagi yang membeckingi itu dari para media, terutama media cetak yang ada di Medan, semakin membuat nilai plus bagi pemilik. Padahal hanya dengan alasan bisa mengatur, dengan gampangnya pemilik percaya," terangnya.

Namun begitu, kata dia, dengan adanya lokasi hiburan malam di Kota Medan memang menjadi kebutuhan untuk para muda-mudi, yakni Pub, Diskotik, Karoke (KTV) dan Spa.

" Nah persoalannya sebagai pemilik atau pengelola tempat hiburan malam itu tidak membatasi para pengunjung. Artinya  apakah anak dibawah umur atau dewasa yang berkunjung tak menjadi perhatian," sebutnya.

Sekaitan dengan hal itu, pihak kepolisian Polsek Helvetia yang dikonfirmasi, sudah berulang kali menghimbau pemilik dan pengelola hiburan malam yang berada di wilayah hukumnya agar mematuhi aturan main yang telah digariskan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

" Kalau untuk menutupnya bukan kewenangan kita bang, tapi himbauan terus kita sampaikan kepada pihak diskotik menyangkut jam tutup diskotik," kata Kanit Reskrim Iptu Suyono Usman.

Terpisah, pihak Dinas Pariwisata Kota Medan yang merupakan instansi berwenang dalam memberikan izin untuk seluruh tempat hiburan malam ketika hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat. (joy)

Komentar

Berita Terkini