|

Pemkab Asahan Serahkan LKPD 2019 ke BPK RI


INILAHMEDAN - Asahan: Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Eydu Oktain Panjaitan SE MM menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019.

LKPD langsung diserahkan Bupati Asahan H Surya BSc didampingi Inspektur Zulkarnain Nasution, Kepala BPKAD Ismet, Kadis Pendapatan Sorimuda Siregar, dan Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar, Rabu (19/02/2020) di kantor BPK Perwakilan Sumut.

Bupati Asahan mengatakan penyerahan LKPD merupakan kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi setiap Pemerintah Daerah. Laporan ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin tapi benar benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian LKPD, Bupati berharap arahan dan bimbingan dari tim BPK Provsu dan audit yang dilakukan hendaknya secara obyektif. Mohon arahan dan bimbingannya agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas tugas ASN di Asahan.

Hal itu juga sesuai dengan tujuan dari pemeriksaan BPK yakni untuk mengetahui situasi terkini hasil pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2019 yang dilakukan Pemkab Asahan yang akan menjadi tolak ukur penilaian publik bagi Pemkab Asahan dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Berbagai inovasi dan terobosanpun terus dilakukan agar penggunaan anggaran benar benar menyentuh sektor pelayanan publik hal itu sesuai dengan prinsip akuntabilitas keuangan instansi Pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat. Bupati menegaskan siap bersinergi dengan BPK Provsu dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan yang lebih baik kedepannya.

Pada pertemuan ini, Kepala BPK Sumut, Eydu Oktain Panjaitan SE MM memberikan apresiasi kepada Pemkab Asahan yang komit dan patuh melaksanakan UU No. 17 tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan melakukan penyerahan LKPD lebih awal dan tercatat, Pemkab Asahan merupakan yang kedua setelah Pemko Siantar.

“ Pemkab Asahan merupakan tamu kedua kami setelah Pemko Siantar, tapi bagi kami tetap merupakan yang pertama bagi setiap tamu yang datang mengantarkan laporan keuanga daerah. Penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 tahun 2013, yang mengintruksikan Pemda harus menyerahkan LKPD selambat lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir", kata Eydu.

Setelah BPK menerima LKPD Pemda,  BPK akan melakukan pemeriksaan selambat lambatnya 2 bulan setelah diterima. Mulai hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan secara rinci  sampai bulan Maret. Pemeriksaan laporan ini untuk memberikan opini yang telah diuji BPK, salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Selama ini dari hasil pemeriksaan BPK Provsu yang mengedepankan prinsip integritas, independensi dan profesional pemberian opini selalu selaras dengan pemberian laporan keuangan. Meski begitu, BPK Provsu tetap memberikan beberapa catatan salah satunya terkait penerapan sistem keuangan berbasis aktual, dimana Pemkab Asahan dalam hal pencatatan masih belum sepenuhnya aktual, papar Eydu.(imc/adlin) 

Komentar

Berita Terkini