|

Komisi 2 Minta RM Lembur Kuring Perbaiki IPAL

Anggota DPRD Medan Aulia Rachman

INILAHMEDAN - Medan: Komisi 2 DPRD Medan meminta Rumah Makan Lembur Kuring memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) di tempat usahanya karena rumah makan tersebut tidak memiliki IPAL.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan Aulia Rachman, Selasa (11/02/2020) usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan rumah makan tersebut.

Aulia mengatakan, hasil sidak yang dilakukan Komisi 2 beberapa waktu lalu ke rumah makan tersebut ditemukan tidak ada IPAL-nya.

“Yang ada disitu cuma tarfing atau filter dan bukan IPAL. Filter itu hanya memisahkan sampah dengan oil dan air. Memang sampah tidak masuk ke selokan, sementara air dan oil tetap masuk,” katanya.

Komisi 2, kata Aulia, memberi waktu 3 bulan kepada pihak rumah makan agar memperbaiki IPAL-nya. “Dalam pertemuan, mereka (rumah makan) berjanji akan memperbaikinya dan kita beri waktu 3 bulan. Setelah 3 bulan, kita bersama tim akan turun kembali mengeceknya,” katanya.

Persoalan IPAL ini, sebut politisi Partai Gerindra ini, merupakan amanah Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Bab XV Pasal 98 undang-undang itu, sambung Aulia, jelas dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Artinya, dalam undang-undang tersebut jelas sanksinya dan ini harus dipatuhi. Kalau tidak dipatuhi, ada indikasi pembangkangan terhadap undang-undang,” tegas politisi asal Dapil II ini.

Aulia mengaku, pihaknya saat ini fokus terhadap persoalan limbah dan upah. Sebab, katanya, persoalan ini paling banyak terjadi di Medan.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini