|

Inun Nyambi Jual Sabu Kena 'Garuk' Polisi


INILAHMEDAN - Sergai: Polsek Teluk Mengkudu meringkus Nurhayati alias Inun (40), warga Dusun IV, Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), kemarin.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, ditangkapnya tersangka Inun berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu di Dusun IV, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

" Atas laporan masyarakat itu lalu kita tindaklanjuti dan berhasil meringkus pelaku Inun beserta barang bukti narkoba yang disimpan di dompet," ujarnya, Rabu (20/02/20).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, 3 plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 3,18 Gram,1 pipet ujugnya runcing, 1 dompet berwana putih dan 110 plastik klip kosong.

Menurutnya, tersangka itu janda beranak tiga mengaku sudah 3 bulan ' nyambi ' jualan sabu, sembari seharinya berjualan lontong depan rumah.

Selain itu, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Pungut warga Desa firdaus. Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap Pungut tidak berhasil.

" Pelaku bersama barang bukti sudah diamanakan di Satres Narkoba untuk dilakukan proses hukum. Dan kita menjerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara," tukasnya.   (joy)
Komentar

Berita Terkini