|

Hipnotis Penumpang Angkot 'Digolkan'


INILAHMEDAN - Medan : Nurhayati Br Samosir (53) warga Jalan Bantara, Kelurahan Bergam Binjai, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Sunggal karena diduga sebagai tersangka hipnotis, kemarin. 

Informasi diperoleh, peristiwa hipnotis dilakukan tersangka terhadap korban penumpang KPUM (Angkot) Lin 63. Korban Safia Putri (15) dan Rieke Salsabila Putri Batubara (15) keduanya warga Kelurahan Seiputih, Kecamatan Medan Petisah.

" Kami dari Carrefour mau pulang ke rumah dengan naik Angkot 63, kemudian tersangka juga ikut naik rupanya," ujar mereka, Rabu (26/02/20).

Di Angkot, tersangka berpura pura menjatuhkan tas yang katanya berisi uang Rp 45 juta. Lalu tersangka menyapa korban agar membagi barang yang terjatuh tadi.

Rupanya korban panik karena didesak lalu memberikan HP nya kepada tersangka. Bahkan tas miliknya pun dipaksa tersangka agar diberikan juga. Setelah mendapatkan hasil, tersangka melompat dari Angkot lalu berpindah ke Angkot lain.

Melihat itu, salah seorang dari korban berteriak minta pertolongan. Teriakan tersebut didengar salah seorang warga sekitar dan mengejar hingga dipersimpangan lampu merah Manhattan.

Dari kejadian tersebut, warga sekitar melapor kepada pihak kepolisian terdekat lalu membawanya. 

Sementara barang bukti yang diamankan yakni, 2 tas warna hitam dan pink, 2 Hp VIVO V 12 serta OPPO NEO 7.

Atas kejadian tersebut kedua korban membuat laporan Polisi ke Kantor Polsek Sunggal.

Kini tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menjalani proses hukum dan dijerat pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.  (joy)


Komentar

Berita Terkini