|

Wabah Pneumonia Serang China, Dinkes Sumut Surati Kab/Kota

Ilustrasi

INILAHMEDAN - Medan: Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara segera menyurati dinas kesehatan 33 kabupaten kota di Sumatera Utara untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah pneumonia yang saat ini menyerang China. 

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Ridesman Nasution mengatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan terkait kesiapsiagaan rumah sakit dalam penanganan penyakit infeksi emerging (PIE), termasuk pneumonia.

“Kita teruskan edaran kemenkes terkait kesiapsiagaan untuk penyakit infeksi emerging. Tidak hanya unknown viral pneumonia, termasuk juga flu burung. Karena ini kan perubahan cuaca, biasanya bisa menimbulkan berbagai pengaruh pada perkembangan virus-virus penyakit,” ujarnya, Jumat (10/01/2020).

Ridesman menuturkan, isi surat yang akan dikirimkan Dinkes Sumut ke kabupaten kota isinya sama persis dengan surat edaran dari Kemenkes RI yang ditandantangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo, yakni kesiapsigaan pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit untuk menghadapi kemungkinan terjadinya penyakit-penyakit PIE, terutama penemonia.

“Intinya meningkatkan kewaspadaan di fasilitas pelayan kesehatan,” ungkapnya.

Menurut Ridesman, surat itu akan dikirimkan ke kabupaten kota dalam pekan ini. Namun demikian, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan dinkes kabupaten kota untuk menindaklanjuti surat edaran Kemenkes tersebut.

“Secara tidak langsung surat itu sudah kita teruskan ke kabupaten kota. Karena biasa model komunikasi kita juga begitu, ada edaran dari pusat, kita bagikan dulu di grup sambil menunggu kita membuat surat dari provinsi,” jelasnya.

Berdasarkan surat dari Kemenkes RI, Nomor :YR-01-02/III/0027/2020 tanggal 7 Januari 2020 disebutkan bahwa sehubungan dengan terjadinya kasus unknown viral pneumonia di China yang sewaktu-waktu dapat menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia, serta adanya pola perubahan cuaca yang mendukung penyebaran PIE (flu burung, flu babi, Mers-CoV, ebola, poliomyelitis, dll), maka Kemenkes menginstruksikan tiga hal.

Pertama, mensiapsiagakan fasilitas dan sumber daya manusia dalam menangani kasus PIE serta menyusun jadwal jaga petugas untuk mengantisipasi menerima pasien PIE. Kedua, melakukan simulasi ulang dalam penanganan PIE, terutama bila terjadi kejadian Luar Biasa. Ketiga, melakukan review terhadap SOP, pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis terkait prosedur penanganan PIE, dan memastikan seluruhnya penanganan sesuai dengan perkembangan terkini. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini